Kemenkes Minta Dokter Tak Tinggalkan Pasien untuk Demo RUU Kesehatan

ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.
Ilustrasi. Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja untuk menggelar aksi damai menolak RUU Kesehatan.
Penulis: Agustiyanti
7/5/2023, 11.49 WIB

Kementerian Kesehatan meminta para dokter dan seluruh tenaga kesehatan tidak meninggalkan pelayanan terhadap pasien. Ini sehubungan dengan imbauan aksi damai terkait penolakan pembahasan Rancangan Undang-undang Kesehatan dari lima organisasi profesi di sektor layanan kesehatan.

Adapun lima organisasi profesi dimaksud, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, menyuarakan pendapat merupakan hal yang biasa. Namun, menurut dia, partisipasi tenaga kesehatan dalam demonstrasi pada Senin (8/5)  yang juga disertai rencana pemogokan massal untuk melayani pasien dalam beberapa hari ke depan  dapat mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata Syahril dalam siaran pers, Minggu (7/5). 

Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja. Hal ini, menurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan. 

Syahril juga menilai tuntutan para pendemo terkait RUU Kesehatan yang seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tidak beralasan. “Janganlah memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi,” kata Syahril.

RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” ujar Syahril.

Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru terkait perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, serta perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.