Giliran PAN dan PPP Daftar Caleg ke KPU Hari Ini, PKB Mundur

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Sejumlah kader partai menari saat mengikuti pawai untuk meramaikan suasana pendaftaran partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu menuju KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Penulis: Ade Rosman
12/5/2023, 11.06 WIB

Komisi Pemilihan Umum masih membuka kesempatan bagi partai politik untuk mendaftarkan calon anggota legislatif yang akan ikut pemilu 2024 mendatang. Hari ini, giliran Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akan menyetorkan nama caleg ke KPU. 

Berdasarkan agenda KPU, PAN dijadwalkan akan mendaftarkan bakal calon legislatifnya pada pukul 14.00 WIB. Sedangkan PPP 30 menit setelahnya, yaitu pukul 14.30 WIB. 

Semula hari ini Partai Kebangkitan Bangsa juga dijadwalkan akan turut menyetor nama caleg. Namun penyerahan diundur menjadi Sabtu (13/5). Adapun Golkar yang merupakan rekan PPP dan PAN di Koalisi Indonesia Bersatu belum mengkonfirmasi kehadiran untuk mendaftarkan caleg ke KPU. 

KPU telah membuka pendaftaran bagi bacaleg sejak Senin (1/5) lalu. Selain PAN dan PPP, hingga hari ke-12, sebanyak enam partai politik telah mendaftarkan kadernya sebagai bacaleg Pemilu 2024.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik pertama yang mendaftar. Penyerahan nama-nama bacaleg ke KPU diserahkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu, pada Senin (8/5).

Dua hari setelah PKS, giliran Partai Hanura yang menyambangi kantor KPU RI di Jakarta Pusat. Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang beserta jajarannya menyerahkan 580 nama bacaleg ke KPU, pada Rabu (10/5).

Lalu pada Kamis (11/5), dua partai parlemen beserta dua partai non-parlemen mendaftarkan bakal calonnya. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem menyerahkan nama-nama bacalegnya di hari yang sama. 

PDIP dan Nasdem sama-sama melakukan parade ketika perjalanan dari kantor masing-masing ke KPU. Kemudian, dua partai politik non-parlemen yang mendaftar setelahnya yaitu Partai Ummat dan Partai Garuda.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan tahapan selanjutnya usai  parpol mendaftar yaitu verifikasi administrasi oleh KPU terkait pemeriksaan legalitas dan keabsahan dokumen.

"Apabila memang ada dokumen yang belum legal, belum absah, maka kami akan minta pada partai yang bersangkutan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg," kata Idham.

Adapun, Idham mengatakan batas waktu perbaikan hingga minggu ketiga Juni 2023.

Reporter: Ade Rosman