Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan penyesuaian harga pembelian gula di tingkat petani atau harga pokok penjualan (HPP) menjadi sebesar Rp 15.000 per kg.
Mengutip Antara, Sabtu (13/5), Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin mengatakan usulan penyesuaian harga pembelian di tingkat petani tersebut telah mempertimbangkan biaya pokok produksi (BPP) gula dari sejumlah komponen yang mengalami kenaikan.
"Wajar, jika HPP naik dikarenakan biaya pokok produksi gula juga naik, antara lain kenaikan biaya akibat pemakaian pupuk nonsubsidi, upah tenaga kerja, dan biaya transportasi," kata Nur Khabsyin.
Selain itu, penyesuaian harga di tingkat petani tebu pun perlu dilakukan karena adanya penurunan produksi tebu yang rata-rata mencapai 20% sebagai dampak perubahan iklim akibat El Nino. Kemudian, adanya permasalahan di pemupukan yang dinilai membuat aktivitas tanam jadi terkendala, sehingga membuat penurunan produksi menjadi semakin sulit dihindari.
Nur Khabsyin menjelaskan, produksi tebu terus menurun dikarenakan pemupukan yang tidak optimal, di mana pupuk semakin mahal dan langka, sehingga banyak petani yang memupuk tebu tidak tepat waktu. Selain itu, dosis pupuk dinilai tidak bisa maksimal.
Selain penyesuaian HPP di tingkat petani, harga acuan pemerintah (HAP) gula di tingkat pengecer gula di tingkat eceran sebaiknya dihapuskan. Menurutnya, sebaiknya HAP atau harga eceran tertinggi (HET) gula di tingkat pengecer disesuaikan dengan harga pasar, agar petani bisa menikmati keuntungan dari produksinya.
"Tidak perlu ada HAP atau HET, jadi harga itu sesuai dengan pasar, sehingga petani bisa menikmati keuntungan dan tidak terbelenggu dengan HAP atau HET. Ini usulan kami," katanya.
Sementara, pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, dengan proses produksi yang minim dari sentuhan pemerintah, sudah sewajarnya harga gula dilepas ke harga pasar.
Bila tidak, maka pihak petani akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Biaya produksi tinggi, akses terhadap pupuk subsidi dibatasi, namun harga jual hasil perkebunan maupun produk hilirnya dibatasi pemerintah.
Ini karena HET tersebut mengikat publik. Sehingga jika HET diberlakukan, maka sebaiknya hanya mengikat pemerintah dan operator yang ditugaskan untuk menjaga kestabilan harga, seperti Bulog atau ID Food.
Secara terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo mengatakan, usulan kenaikan HPP gula akan dibawa dalam rapat koordinasi teknis (rakornis) terkait harga pembelian dan penjualan gula oleh Badan Pangan Nasional yang rencananya digelar pada Sabtu ini.
"Masukan dari petani tebu, kementerian, dan lembaga sudah kita siapkan untuk rakornis. Setelah rakornis, kita jadwalkan rakortas untuk kita tetapkan harga wajar di tingkat petani dan harga wajar di pabrik dan konsumen seperti permintaan Presiden," ujarnya.