Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usai menjalani pemeriksaan, Reihana mengatakan sudah melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam LHKPN.
"Sudah saya laporkan semua," kata Reihana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/5).
Reihana menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selama 14 tahun. Dia terakhir kali melaporkan kekayaannya dalam LHKPN pada 16 Februari lalu, untuk periode 2022. Dalam laporan ini tertulis harta Reihana mencapai angka Rp 2,7 miliar. Ini terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Pemanggilan Reihana ke KPK hari ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, dia pernah dipanggil terkait klarifikasi LHKPN miliknya pada Senin (8/5). Dalam pertemuan kedua ini, dia menjalani klarifikasi selama tiga jam, mulai pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 12.27 WIB.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan klarifikasi LHKPN milik Reihana akan dilakukan setelah melihat hasil pengumpulan data oleh lembaga antirasuah.
Pahala mengatakan KPK telah mengirimkan tim ke Lampung untuk mengumpulkan informasi lapangan mengenai harta kekayaan Reihana. "Kami lihat dulu hasil Lampung-nya, baru undang lagi beliau (Reihana), ya. Kemarin sudah tim berangkat ke sana, sekalian kumpulkan informasi dari lapangan," kata Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/5).
Reihana menjadi sorotan karena kerap memamerkan tas mewah di media sosial. Kasus Reihana menjadi perhatian publik lantaran bersamaan dengan viralnya kondisi jalan rusak di Lampung. Sebagian masyarakat menilai sikap Reihana bertolak belakang dengan kondisi infrastruktur masyarakat yang buruk.
Kekayaan Capai Rp 2,7 Miliar
Reihana telah mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara terbaru pada 16 Februari lalu, untuk periode 2022. Dalam laporan ini tertulis harta Reihana mencapai angka Rp 2,7 miliar. Ini terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Ada sebidang tanah serta bangunan seluas 498 m2/400 m2 yang Reihana miliki di Kota Bandar Lampung senilai Rp 498 juta. Kemudian ada tiga bidang tanah, pertama terletak di Kota Pesawaran dengan luas 4881 m2 dan nilai Rp 1,2 miliar.
Dua lagi di Kabupaten Lampung Selatan, seluas 400 m2 deengan nilai Rp 120 juta dan luas 419 m2 senilai Rp 120 juta. Reihana mencatut keempat bidang tanah ini diperoleh dari hasil sendiri, dengan total nilai Rp 1,95 miliar
Tiga mobil yang ia miliki antara lain Toyota Minibus 2010 sneilai Rp 150 juta, Mercedes Benz V230/Minibus 2002 senilai Rp 100 juta, dan Nissan Elgrand Minibus 2007 senilai Rp 200 juta. Baik Toyota Minibus dan Mercedes Benz V230 ia peroleh dari hasil sendiri, sementara Nissan Elgrand Minibus adalah hadiah. Ketiga mobil ini bernilai Rp 450 juta.
Tanpa Perubahan Data Kekayaan Signifikan
Kendati dituduh memiliki kekayaan yang tidak wajar, kekayaan Reihana di LHKPN tidak mengalami peningkatan yang jauh dalam lima tahun belakangan. Hal ini berbeda dengan kasus harta tak wajar abdi negara Kementerian Keuangan yang hartanya memang mengalami peningkatan pesat dalam waktu yang cepat.
Bila dibanding dengan kekayaan Reihana 2021, nilainya hanya bertambah 0,2% dari Rp 2,7 miliar menjadi Rp 2,71 miliar. Begitupun nilai kekayaan dari 2020 ke 2021 yang hanya bertambah 3,8%. Bahkan tidak ada pertambahan kekayaan dari 2018 hingga 2020. Berikut datanya: