Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo, 7 Orang Ditahan

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Penulis: Ade Rosman
24/5/2023, 06.33 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta. 

“Tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta, yang dianggap sebagai orang kepercayaan IH, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Tersangka inisial WP merujuk pada nama Windi Purnama. WP disebut memiliki hubungan dekat Irwan Hermawan yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. WP menjadi tersangka ketujuh dalam perkara korupsi BTS Kominfo yang tengah diselidiki Kejagung.

Ketut menjelaskan, penyidik menangkap WP di Bandara Adisutijpyo Yogyakarta, pada Senin (22/5), dikarenakan ia tidak kooperatif. Penangkapan awalnya dalam kapasitas WP sebagai saksi, namun karena tidak kooperatif statusnya naik menjadi tersangka. 

“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus bersama Tim Kejaksaan D.i Yogyakarta dan kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP,” kata Ketut.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman