Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo, 7 Orang Ditahan

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Penulis: Ade Rosman
24/5/2023, 06.33 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta. 

“Tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta, yang dianggap sebagai orang kepercayaan IH, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Tersangka inisial WP merujuk pada nama Windi Purnama. WP disebut memiliki hubungan dekat Irwan Hermawan yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. WP menjadi tersangka ketujuh dalam perkara korupsi BTS Kominfo yang tengah diselidiki Kejagung.

Ketut menjelaskan, penyidik menangkap WP di Bandara Adisutijpyo Yogyakarta, pada Senin (22/5), dikarenakan ia tidak kooperatif. Penangkapan awalnya dalam kapasitas WP sebagai saksi, namun karena tidak kooperatif statusnya naik menjadi tersangka. 

“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus bersama Tim Kejaksaan D.i Yogyakarta dan kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP,” kata Ketut.

Setelah ditangkap, WP dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tim Penyidik menetapkan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei.

Lebih jauh, Ketut mengungkapkan WP yang merupakan orang kepercayaan Irwan berperan sebagai penghubung antara Irwan dengan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan proyek tersebut. Atas perbuatannya, WP disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut.

Selain WP, sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut.  Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi orang keenam yang jadi tersangka. 

Lima tersangka lain adalah Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Ada juga Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali.

Reporter: Ade Rosman