Minat investasi perusahaan Cina ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih tinggi. Meski demikian, mayoritas masih menahan karena muncul beberapa kekhawatiran terkaut aturan.
Ketua Umum Perhimpunan Indonesia Tionghoa atau INTI Teddy Sugianto menilai aturan investasi di IKN masih belum jelas. Salah satunya mengenai aturan pembelian tanah.
"Kurang jelas sekali peraturan-peraturan yang ada. Terus terang, kalau investor Cina mulai masuk, berebut nanti," kata Teddy di sela-sela Pameran China-Indonesia Smart City, Rabu (24/5).
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Beleid tersebut belum menjelaskan mekanisme pembelian tanah oleh investor, khususnya investor asing.
Dalam Pasal 20, warga negara asing atau WNA dapat memiliki hak pakai di atas hak pengelolaan atau HPL IKN paling lama 80 tahun. Artinya, seorang WNA dapat membangun rumah di IKN, namun tanah rumah tersebut tetap dimiliki negara.
Seorang WNA dapat memiliki hak atas HPL dan memperbarui hak tersebut masing-masing paling lama 30 tahun. WNA juga dapat memperpanjang hak tersebut satu kali paling lama 20 tahun.
Teddy mengaku tidak bisa menjelaskan peraturan tersebut kepada para investor Negeri Panda. Sementara itu, para menteri belum dapat menjelaskan kejelasan status kepemilikan tanah jika investor berinvestasi di sana.
"Dibilang dapat hak pengelolaan 100 tahun. Setelah 100 tahun, apakah mesti dipulangkan ke pemerintah atau bisa diperpanjang? Banyak yang tanya," kata Teddy.
Kekhawatiran lain yang disebutkan Teddy adalah Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Teddy mengimbau pebisnis untuk tidak ikut campur dengan dunia politik di dalam negeri.
Akan tetapi, Teddy mengakui stabilitas politik akan berpengaruh dengan pebisnis. Oleh karena itu, Teddy menilai kondisi perpolitikan dapat berpengaruh ke dunia bisnis, termasuk investasi ke IKN.
"Kalau enggak mengerti tentang politik, pasti pengaruh ke investasi," kata Teddy.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membenarkan belum ada investasi asing yang terealisasikan di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Oleh sebab itu, pemerintah sedang merumuskan skema pembelian tanah di IKN untuk investor.
"Ruangnya itu sudah ada. Sekarang lagi negosiasi harga, tinggal sedikit lagi rampung lah," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Senin (15/5).