KPU Rancang Surat Suara untuk Pemilu 2024, Seperti Apa Desainnya?

ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Peserta penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
25/5/2023, 12.40 WIB

Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menyiapkan desain surat suara dengan merujuk sistem pemilu proporsional terbuka. Padahal di saat yang sama Mahkamah Konstitusi belum membacakan putusan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu khususnya pasal mengenai sistem pemilu. 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan saat ini KPU tengah menyiapkan draf peraturan KPU tentang logistik pemilu. PKPU itu akan mengatur penyediaan kelengkapan pemilu. 

“Ada surat suara, ada formulir, kami mendesainnya masih menggunakan sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka," ujar Hasyim seperti dikutip, Kamis (25/5). 

Ia menjelaskan desain surat suara memuat desain formulir yang di dalamnya ada nama partai, nomor urut partai dan gambar partai. Juga ada nama calon, dan nomor urut calon di setiap daerah pemilih di setiap surat suara maupun formulir.

Sementara itu, saat ini proses uji materi UU Pemilu di MK sudah memasuki tahap akhir. Gugatan UU Pemilu itu menghendaki perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. 

Dalam sistem proporsional tertutup pemilih hanya memilih atau mencoblos partai. Sedangkan penentuan caleg yang menjadi anggota dewan ditentukan oleh partai.  

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan proses uji materi di MK sudah berjalan dengan profesional. Ia menepis anggapan yang menyatakan majelis hakim MK menunda-nunda putusan perkara gugatan UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka.

"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. 

Saldi Isra menegaskan bahwa Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang berlangsung Selasa (23/5) merupakan sidang terakhir dan majelis hakim akan segera mengambil putusan. Ia menyebut apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan keberatan, keterangan tambahan, atau hal lainnya dapat disampaikan bersama dengan kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Menurut Saldi agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak kepada Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim telah menetapkan bahwa kesimpulan paling lambat diserahkan oleh pemohon dan para pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 31 Mei 2023.

Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Reporter: Ade Rosman