Respons Isu MK Bakal Putuskan Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Chaos
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespons isu mengenai Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
"Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana 'reliable', bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia," kata dia dalam cuitannya di akun twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5).
Ia menyebutkan tiga hal penting yang harus disampaikan berkaitan dengan sistem pemilu yang bakal diputuskan MK. "Mungkin ini juga pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia dan mayoritas partai-partai politik. Saya pikir pemerhati pemilu dan demokrasi juga memiliki kepedulian yang sama," cuit dia.
Yang pertama, ia menanyakan kegentingan dan kedaruratan yang mendesak sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai. Ia mengingatkan MK perihal daftar caleg sementara yang baru saja diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum. "Pergantian sistem di tengah jalan bisa menimbulkan chaos."
Yang kedua, ia menanyakan sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi. Jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga harus diganti, menurut dia, mayoritas masyarakat akan sulit menerima pergantian sistem tersebut.
Terakhir, ia mengatakan penetapan undang-undang tentang sistem pemilu berada di tangan DPR dan presiden, bukan di tangan MK. "Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak perubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," kata dia.
Ia berpendapat pemilu 2024 sebaiknya tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Setelah pemilu 2024, barulah presiden dan DPR kembali duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku dan menyempurnakan sistem itu menjadi lebih baik. "Dengarkan pula suara rakyat."
Sebelumnya Denny Indrayana mengatakan berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup. Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.
“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny. Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.