Anies Nilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kemunduran Demokrasi
Bakal calon presiden yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan menilai demokrasi di Indonesia akan mundur bila pemilu kembali dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup. Menurut Anies banyak manfaat yang diperoleh dari penerapan sistem pemilu terbuka yang telah diterapkan.
"Sistem proporsional terbuka harus dipertahankan," kata Anies, di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut berpandangan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi indikator kekuasaan ada di tangan rakyat. Dia menyebut dengan sistem ini pemilih bisa langsung menentukan calon legislatif yang sesuai hati.
Menurut Anies, praktik baik pelaksanaan pemilu yang telah berjalan harus terus dijaga. Ia menyebut Indonesia akan kembali ke era pra demokrasi bila sistem pemilu dikembalikan menjadi tertutup.
Penerapan pemilu dengan sistem proporsional tertutup akan membuat pemilih hanya bisa mencoblos partai politik. Selanjutnya penentuan figur yang akan duduk di parlemen ditentukan oleh partai.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyebut mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara uji materi tentang sistem pemilu yang ada dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Denny menyebut MK sudah menggodok putusan akan mengabulkan uji materi dengan menetapkan lagi sistem pemilu tertutup.
"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," katanya melalui unggahan Twitter pribadinya, Minggu (28/5).
Ia melanjutkan info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi."
Sementara itu Juru Bicara MK Fajar Laksoni menyebut belum ada keputusan yang dibuat majelis hakim. Menurut Fajar MK baru akan menerima naskah kesimpulan dari pemohon dan termohon dalam uji materi pada Rabu (31/5). Ia menyebut keputusan baru akan dibuat majelis hakim setelah mendalami berkas yang diterima.
Adapun uji materi UU Pemilu ini diajukan oleh 6 orang pemohon. Beberapa di antaranya terafiliasi dengan partai politik.