Polemik Sistem Pemilu Tertutup, MK Terima Naskah Kesimpulan Hari Ini
Polemik mengenai perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup terus berlanjut. Terlebih setelah beredar kabar yang diungkap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah mengantongi draft putusan yang membuat sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah kabar itu. Ia menyebut Mahkamah belum sampai pada tahapan putusan. Menurut Fajar majelis baru menuntaskan persidangan pemeriksaan saksi, pemohon dan termohon untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
"Soal putusan dibahas saja belum, " ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (29/5).
Fajar pun mengatakan, para pihak terkait baru akan menyampaikan kesimpulannya ke MK pada Rabu (31/5). Ia menjelaskan, setelah kesimpulan disampaikan oleh para pihak terkait, majelis hakim akan membahasnya dan lalu mengambil keputusan dan dibacakan dalam sidang nantinya.
“Soal kapan sidang pengucapan putusan, belum tahu, belum diagendakan,” kata Fajar.
Uji materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 bergulir setelah enam orang atas nama pribadi mengajukan gugatan ke MK. Mereka meminta agar dilakukan uji materi terutama terkait pasal 162 ayat 2 tentang sistem pemilu.
Gugatan ini mendapat penentangan dari 8 partai politik di DPR. Mereka menyebut pelaksanaan pemilu dengan sistem tertutup hanya akan melanggengkan oligarki partai. Ditambah lagi sistem nomor urut dianggap tidak menempatkan rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan.
Satu-satunya partai yang mendukung sistem pemilu dengan proporsional tertutup adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. PDIP menilai sistem yang proporsional terbuka menyebabkan biaya politik makin mahal. Selain itu PDIP menyorot lemahnya kualitas legislasi karena DPR akan diisi oleh orang-orang populer sebagai akibat penentuan DPR dari suara terbanyak.