MK Bantah Sudah Kantongi Putusan Sistem Pemilu: Diumumkan Bulan Ini

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
1/6/2023, 11.34 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut keputusan sistem pemilihan umum atau Pemilu akan segera diumumkan bulan ini. Pilihannya, sistem Pemilu akan tetap proporsional terbuka atau tertutup.

Sebelumnya, beredar kabar MK telah mengantongi draft putusan terkait sistem pemilu yang berubah menjadi proporsional tertutup atau hanya coblos lambang partai.

Saat ini, Indonesia menganut sistem Pemilu proporsional terbuka, artinya masyarakat memilih berdasarkan calon wakil rakyat. Sebaliknya, proporsional tertutup memungkinkan masyarakat hanya memilih partai, bukan calon wakil rakyat perorangan.

"(Keputusannya) inshallah dalam waktu dekat, mudah-mudahan (Juni)," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat ditemui usai Upacara Hari Lahir Pancasila di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/6).

Ia menyebut tak ada batas jangka waktu untuk pengujian atas UU. Pasalnya, nasib sistem Pemilu tetap terbuka atau tertutup bukan hanya jadi wewenang MK, tetapi melibatkan sekitar 15 pihak terkait.

Namun, ia kembali membantah tudigan bahwa MK sudah mencapai keputusan soal sistem Pemilu berganti jadi proporsional tertutup. Tahapannya saat ini berupa penyampaian kesimpulan sidang yang disampaikan kemarin (31/5).

"Setelah itu baru ada rapat dan musyawarah untuk menentukan apa putusannya," kata Anwar.

Kabar peralihan sistem Pemilu itu pertama kali disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif. Berdasarkan informasi yang ia terima, Denny menyebut majelis hakim di MK sudah bersepakat bahwa sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya berasal dari orang dalam di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujar Denny.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Reporter: Abdul Azis Said