Jaksa penuntut umum yang menyidangkan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas mendakwa kedua tersangka dengan hukuman penjara 12 tahun. Keduanya disebut telah melakukan penganiayaan berat terhadap anak D pada Senin (20/1) lalu.
“(bahwa Mario Dandy) sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Dalam persidangan terpisah, Shane Lukas juga didakwa dengan ancaman 12 tahun penjara. Shane yang merupakan teman Mario disebut melakukan perbuatan yang membiarkan penganiayaan berat terjadi. Ia didakwa dengan pasal yang sama dengan Mario.
Terhadap perbuatan mereka, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Mario Dandy dan Shane Lukas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai pembacaan dakwaan Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan tak mengajukan keberatan. Ia menyebut dakwaan yang dibuat jaksa teah telah sesuai fakta yang terungkap baik dari keterangan terdakwa maupun dari hasil olah kejadian perkara.
"Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia," kata Andreas di hadapan Majelis Hakim.
Meski begitu ia menyebutkan agar Hakim dapat memberi pertimbangan mengingat usia Mario Dandy yang belum mencapai 30 tahun pada saat penganiayaan terhadap D dilakukan. Ia pun menegaskan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibuat jaksa.
Pisah Sel Tahanan
Sama halnya dengan Mario, Shane juga tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia hanya meminta agar ditempatkan di sel yang berbeda dengan Mario Dandy selama penahanan.
Permintaan Shane tersebut kemudian dikabulkan oleh Hakim. Sebelumnya Shane dan Mario Dandy berada satu sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6).
Alimin menambahkan jika pihak Shane meminta penetapan secara tertulis maka pihaknya siap untuk membuatkan. Adapun kuasa hukum Shane, Happy Sihombing menuturkan alasan Shane meminta pemisahan sel tahanan demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario. Bahkan ia menyebut tekanan dari Mario sudah dialami Shane sejak sebelum terjadinya penganiayaan pada anak D pada Senin (20/2).
"Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ujar Happy.
Happy berharap dikabulkannya permohonan bisa membuat Shane lebih tenang dalam menjalani persidangan. Selain itu Happy berharap jaksa penuntut umum mendahulukan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di lokasi pada persidangan yang dijadwalkan pada Selasa (13/6) dan Kamis (15/6) pukul 10.00 WIB.
Kasus penganiayaan yang dialami anak D menjadi perhatian publik setelah diunggah di media sosial. Akibat penganiayaan itu anak D sempat koma dan menjalani perawatan di rumah sakit hingga 53 hari.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga berujung pada pemeriksaan ayahnya Rafael Alun Trisambodo akibat gaya hidup Mario Dandy yang kerap pamer menggunakan mobil mewah. Berdasarkan penelusuran KPK, Rafael kemudian dijerat sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi.