KPK Sita Mobil Mewah Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono diperiksa untuk mengklarifikasi harta kekayaannya yang mencapai Rp13,7 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis: Agustiyanti
8/6/2023, 11.31 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Sulawesi Selatan Andhi Pramono. Penyitaan aset milik tersangka dugaan penerimaan gratifikasi ini dilakukan usai KPK melakukan penggeledahan rumah dan ruko diduga milik Andhi.

Adapun tim penyidik menemukan sejumlah bukti elektronik dari hasil penggeledahan di  rumah mewah milik Andhi Pramono. Sedangkan dari penggeledahan di ruko diduga milik Andi, KPK Menemukan tiga unit mobil mewah. 

"Di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/6). 

Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya disita sebagian dari proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan.

Ali menyebut ruko tersebut adalah sebuah ruko tertutup dan diduga memang digunakan untuk menyembunyikan tiga mobil mewah tersebut.

"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Ali.

KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.

 "Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan, kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5).

 Ali tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, tetapi memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

 "Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa," ujarnya.

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial. KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.

Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3).

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5) dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Reporter: Antara