Kemendikbud Cabut Izin Operasional 23 Kampus Bermasalah

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Calon mahasiswa mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer di salah satu kampus di Jawa Barat, Senin (8/5/2023)
Penulis: Ira Guslina Sufa
9/6/2023, 14.32 WIB

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nizam mengatakan pencabutan izin operasional perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat. 

“Terutama mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” ujar Nizam seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (9/6). 

Menurut Nizam keputusan mencabut izin operasional beberapa PTS didasarkan fakta dan data yang tervalidasi. Ada yang dari laporan masyarakat dan dari hasil pemantauan lapangan. Nizam menjelaskan setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.

Dari hasil temuan awal Kemendikbudristek selanjutnya melakukan penilaian. Selanjutnya, sebelum menjatuhkan sanksi kementerian  terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga tim Inspektorat Jenderal. 

“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ujar Nizam.

Lakukan Pelanggaran Berat

Lebih jauh ia menjelaskan perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Bentuk pelanggaran yang terjadi di antaranya tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, dan melakukan praktik jual beli ijazah. 

Halaman: