Pengusaha Jusuf Hamka mengancam akan melaporkan dua anak buah Sri Mulyani, Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo atas pencemaran nama baik. Keduanya sempat melontarkan pernyataa terkait utang BLBI sebesar Rp 775 miliar saat menanggapi tagihan utang negara ke perusahaan Jusuf Hamka.
"InsyaAllah, pekan ini akan mulai kami proses," ujar Jusuf Hamka saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Rabu (14/6).
Jusuf Hamka menjelaskan, CMNP akan meminta persetujuan pemegang saham untuk melaporkan keduanya dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik. Namun sebelum benar-benar melaporkan ke polisi, ia akan melayangkan somasi terlebih dahulu kepada keduanya untuk meminta maaf secara terbuka terkait pernyataan mereka sebelumnya.
Ia mengatakan, rencana somasi dan laporan ke polisi terhadap dua pejabat kemenkeu ini akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Kamis (15/6). Namun, menurut dia, sudah ada pembicaraan sebelumnya dengan para pemegang saham inti yang berencana memberikan persetujuan.
Kementerian Keuangan sempat menyinggung tagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI Rp 775 miliar ketiga ditanya terkait tagihan utang negara kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Namun, baik Rionald maupun Yustinus pada Selasa (13/6) telah mengklarifikasi bahwa utang tersebut tak ditagihkan kepada Jusuf Hamka tetapi Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
"Waktu saya bilang grup Citra itu, itu Grup Citra yang namanya Citra Lamtoro Gung. Urusan saya itu masih ada di Grup Citra yang saya tagih, itu berbeda dengan CMNP," kata Rionald ditemui di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).
Rionald juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih terus berupaya menagih utang tersebut ke PT Citra Lamtoro Gung Persada. Pemerintah juga pernah memanggil Mbak Tutut dan tiga grup afiliasi Citra lainnya. Namun saat dikonfirmasi apakah terdapat hubungan antara utang Rp 775 miliar milik PT Citra Lamtoro Gung Persada dengan Jusuf Hamka, Rionald tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya meminta media memeriksa kepemilikan grup itu. “
Berbeda dengan CMNP, urusan pembayaran itu bukan urusan saya, kami terus tagih yang grup Citra. Soal kepemilikan itu ada kalian bisa lihat soal kepemilikannya,” ujar Rionald.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo tiga perusahaan terkait Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto yang secara kronologis memiliki afiliasi dengan CMNP. Namun, pengadilan memang telah memerintahkan pemerintah untuk membayar ke CMNP terkait tagihan utang tersebut. "CMNP ya, bukan Jusuf Hamka. Jusuf Hamka dalam akta perusahaan bukan pemegang saham dan bukan pengurus CMNP," ujar dia.
Meski demikian, Yustinus belum dapat memastikan apakah pemerintah akan menelisik kembali hubungan CMNP dan Tutut Soeharto, serta apakah pembayaran utang tersebut akan dilakukan menunggu penyelesaian tagihan utang negara ke tiga perusahaan terkait Tutut. "Nanti hal tersebut kami koordinasikan dengan instansi terkait," ujarnya.