Mario Dandy Satriyo tak hanya menghadapi kasus hukum karena menganiaya anak D. Ia juga ditagih dana restitusi yang besar nilainya sebagai kompensasi atas kekerasan tersebut.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut restitusi yang peru dibayar Mario meliputi biaya perawatan rumah sakit, transportasi, hingga konsumsi keluarga saat mengurus D. Jumlah tersebut juga menghitung kehilangan penghasilan orang tua David saat mengurus anaknya.
"Rp 100 miliar lebih," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas di Jakarta, Kamis (15/6) dikutip dari Antara.
LPSK juga menghitung penderitaan korban yang berdasarkan analisis dokter tak bisa normal kembali. Akibatnya, ia harus menjalani perawatan di rumah.
Hitungan ini karena kondisi anak D memaksanya sulit bersekolah sehingga kesempatan mengenyam pendidikan akan hilang. Restitusi itu juga memasukkan biaya bantuan hukum sesuai aturan.
"Hasil perhitungan ini sudah kami sampaikan ke penyidik dan JPU untuk dimasukkan tunttuannya kepada majelis hakim," kata Susilaningtyas.
Mendapatkan tuntutan jumbo, Mario Dandy mempersilakan hartanya disita untuk membayar ganti rugi. Namun pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga belum tahu sejauh mana hakim akan mengabulkan restitusi ini karena kliennya belum bekerja.
"Saya juga tidak tahu apakah ada aset atas nama dia," kata Andreas.
Namun Andreas memastikan tanggung jawab restitusi akan dipikul oleh Mario dan bukan sang ayah yakni Rafael Alun Trisambodo. "Bukan ayahnya atau pihak lainnya," kata Andreas.
Sedangkan jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dengan hukuman penjara 12 tahun. Keduanya disebut telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
“(bahwa Mario Dandy) sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).