Strategi KPU Cegah Kasus Kematian Petugas Terulang di Pemilu 2024

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.
Pengendara roda dua melintasi mural Pemilu 2024 di Pandeglang, Banten, Senin (6/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
22/6/2023, 16.03 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mewanti-wanti agar KPU mempersiapkan Pemilu 2024 secara maksimal. Persiapan matang menurut Listyo dibutuhkan untuk menghindari tragedi adanya petugas yang meninggal dunia seperti pada pemilu 2019 lalu.

Menurut Hasyim, KPU telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu 2019. Komisi juga telah mendapatkan masukan dari beberapa pihak di bidang kesehatan. Ia menuturkan, berdasarkan temuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kementerian Kesehatan, serta Universitas Gadjah Mada, penyebab tragedi meninggalnya petugas penyelenggara pemilu di lapangan adalah beban kerja yang berat.

Menurut Hasyim pada hari H pelaksanaan pemilu petugas di lapangan diharapkan berada dalam kondisi prima. Alasannya, ada aturan yang mengharuskan perhitungan suara selesai di hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

“Walaupun ada putusan MK kalau penghitungan suara belum selesai pada hari pemungutan suara bisa diperpanjang hari berikutnya sampai jam 12 siang. Pada intinya, karena beban kerja berat, terutama menghitung lima jenis pemilu,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Penyebab banyaknya petugas yang meninggal pada pemilu 2019 menurut Hasyim karena banyak yang berusia di atas 50 tahun. Berdasar penelusuran, sebagian besar petugas yang meninggal pada pemilu 2019 berusia di atas 55 tahun, serta memiliki penyakit bawaan atau komorbid. 

“Peringkat atas itu yang pertama adalah serangan jantung, lalu hipertensi, kemudian diabetes,” kata Hasyim.

Selanjutnya, Hasyim mengatakan, penyebab lainnya dikarenakan banyak yang belum bisa menjangkau akses ke fasilitas kesehatan. Menurutnya, biaya kesehatan dengan honor yang diterima petugas tidak sebanding.

“Jalan keluarnya pada waktu itu, bagi yang tidak bisa memenuhi surat keterangan sehat yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa dirinya sehat,” kata Hasyim..

Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Menurut Hasyim KPU telah menerapkan hasil evaluasi pada Pilkada 2020 ketika situasi pandemi Covid-19. Saat itu, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibatasi usia maksimalnya 50 tahun dan harus dalam kondisi sehat.

“Untuk sehat itu kami minta tolong ke Pemda karena Pilkada ini kan anggarannya dari APBD, untuk memeriksa kesehatan petugas,” kata Hasyim lagi. 

Ia mengklaim evaluasi telah terlaksana dengan baik sehingga pada pelaksanaan Pilkada 2020 tidak ada laporan petugas meninggal dunia dalam penyelenggaraan Pilkada di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia. Lebih jauh Hasyim mengatakan, ke depannya anggota KPPS akan dibatasi minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

“Untuk kesehatan, juga kami mintakan tolong kepada pemerintah daerah, kami sudah minta pada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi kepada pemerintah daerah masing-masing,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam instruksi itu Presiden Joko Widodo meminta kepala daerah memberi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri para wisudawan dan wisudawati di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian 2023 di Jakarta, Rabu (21/6). Pada kesempatan itu, Sigit mengatakan mengungkit banyaknya jumlah petugas yang meninggal saat bertugas dalam Pemilu 2019.

Reporter: Ade Rosman