Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Dinilai Untungkan Partai Penguasa

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/YU
Sejumlah kepala desa serta perangkat desa yang tergabung dalam Satria Praja dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, melakukan unjuk rasa di Kompleks Kantor Pemkab Banyumas, Jateng, Senin (11/7/2022).
Penulis: Ade Rosman
23/6/2023, 12.30 WIB

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam satu periode. Persetujuan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar Kamis (22/6).

Analis politik dan kebijakan publik Adib Miftahul menilai, partai politik yang sedang berkuasa saat ini menjadi kubu yang paling mendapat keuntungan dari perubahan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, suatu kebijakan dilahirkan atas kesepakatan politik. Adapun partai berkuasa di pemerintahan saat ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersama koalisi yang terdiri dari Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembanguan dan Partai Amanat Nasional. 

Adib menilai keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu rentan bernuansa politis karena dibuat mendekati pesta demokrasi pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang. Berdasarkan hal tersebut, ia berpandangan tak heran jika ‘obral’ kebijakan dimunculkan jelang siklus politik 5 tahunan yang tinggal menghitung bulan.

“Saya kira obral-obral kebijakan saat tahun politik ditengarai atau patut dicurigai ada hidden agenda di belakangnya, untuk kepentingan mobilisasi yang menguntungkan kepentingan politik tertentu,” kata Adib. 

Pendulang Suara

Senada dengan Adib, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyampaikan hal serupa. Menurut Trubus pengubahan masa jabatan tersebut menunjukkan kepala desa dianggap sebagai ujung tombak pendulangan suara.

“Karena kalau dilihat dari sisi urgensi itu juga enggak ada urgensinya jadi 9 tahun,” kata Trubus, Jumat (23/6).

Lebih jauh, Trubus mengatakan, terdapat pelanggaran konstitusi bila jabatan kepala desa berubah menjadi 9 tahun. Karena, konstitusi mensyaratkan Presiden beserta jajaran di bawahnya menjabat sampai 5 tahun dalam 1 periode.

“Karena desa bukan perusahaan, bukan korporasi, jadi dia harus tunduk pada konstitusi,” kata Trubus.

Sebelumnya, dalam rapat yang digelar Kamis (22/6), enam fraksi yang hadir sepakat mendukung usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun, serta dapat dipilih kembali maksimal dua periode.

Keenam fraksi tersebut yakni, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Adapun Fraksi Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa. 

Usulan perubahan masa jabatan dan periode pemilihan  kepala desa tersebut terdapat dalam Pasal 39 RUU Desa. Dalam bahasannya panja sepakat jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dalam satu periode.  Pada Undang-undang Desa yang berlaku saat ini masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun dan dapat dipilih selama tiga periode. Sedangkan dalam draft revisi Panja DPR sepakat kepala desa dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.

Dalam rapat Panja, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memaparkan ada tiga hal pokok yang perlu disikapi bersama oleh Panja RUU Desa. Pertama, menyangkut upaya meningkatkan kesejahteraan kepala desa maupun aparat desa. Kedua, terkait perubahan komposisi masa jabatan kepala desa.Ketiga adalah soal besaran dana desa. 

“Kemarin beberapa hal yang kami lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan," ujar dia.

Selain itu, Supratman menjelaskan pertimbangan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas. Ia menyebut gesekan akibat pemilihan kepala desa (pilkades) kerap mengganggu stabilitas desa. 

Reporter: Ade Rosman