Jokowi Mulai Seremoni Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan saat Pencanangan Pelaksanaan Sensus Pertanian Tahun 2023 di Istana Negara, Senin (15/5/2023).
Penulis: Andi M. Arief
27/6/2023, 09.36 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertolak ke Kabupaten Pidie, DI Aceh pagi ini untuk melakukan kick-off penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

Jokowi berencana melanjutkan perjalanan menggunakan helikopter menuju Kabupaten Pidie setelah mendarat di DI Aceh. Kick-off penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu akan diselenggarakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie.

"Presiden Jokowi diagendakan meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat di Provinsi Aceh," demikian dikutip dalam keterangan pers, Selasa (27/6).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan salah satu alasan pemilihan DI Aceh sebagai titik awal dimulainya acara, karena jumlah pelanggaran HAM berat di provinsi tersebut.

Mahfud mencatat setidaknya ada tiga pelanggaran HAM berat yang terjadi di Serambi Makkah, di antaranya:

  1. Pelanggaran HAM Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989
  2. Peristiwa Simpang KKA 1999
  3. Pelanggaran HAM Jambo Keupok 2003

Lokasi lain yang muncul dalam pembahasan untuk kick off penanganan korban HAM berat adalah Papua. Namun Mahfud menceritakan mayoritas anggota rapat bersikeras kick off ajang ini dilakukan di DI Aceh.

"Secara bersamaan juga mulai dilakukan pemulihan HAM pada wilayah-wilayah lain dari 12 pelanggaran berat yang direkomendasikan Komisi Nasional HAM," kata Mahfud di kantornya, Jumat (23/6).

Dalam seremoni tersebut, pemerintah akan memberikan santunan kepada korban yang terlibat 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia berat masa lalu. Santunan akan disiapkan oleh seluruh kementerian dan lembaga dengan pelayanan prioritas.

Mahfud mengatakan satuan tersebut akan diberikan secara individu maupun komunal. "Misalnya, Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat Prioritas agar para korban bisa berobat gratis di rumah sakit," kata dia.

Mahfud mengatakan Kemenkes telah menyiapkan aplikasi khusus bagi penerima Kartu Indonesia Sehat Prioritas, yakni Aplikasi E-Klaim. Penerima kartu akan menerima manfaat Rp 28,8 juta per tahun.

Kemenkes juga akan menyediakan beasiswa bagi korban atau ahli waris di Politeknik Kesehatan Kemenkes. Kemenkes juga memberikan kesempatan korban atau ahli warisnya menjadi tenaga kesehatan di Rumah Sakit pemerintah jika telah mendapatkan pendidikan keperawatan atau bidan.

Reporter: Andi M. Arief