Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP memperhitungkan total kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 mencapai Rp 8 triliun. Kerugian itu menjadi salah satu dasar Kejaksaan Agung menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika
Dalam sidang dakwaan Johnny Plate, Jaksa mengungkapkan rincian kerugian negara yang telah dihitung BPKP. Jaksa menyebut Johnny menjadi pihak yang turut bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan dalam sejumlah pelanggaran di proyek BTS dan BAKTI Kominfo.
“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Bagaimana rincian kerugian negara yang terjadi dalam proyek BTS Kominfo?
Merujuk pada dakwaan yang dibuat Jaksa, rincian dari hasil audit yang dilakukan BPKP terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama berkaitan dengan kajian pendukung lastmile BAKTI 2021, dan kategori kedua berkaitan dengan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya.
Untuk kegiatan kegiatan kajian pendukung lastmile BAKTI 2021 kerugian tercatat Rp 1,77 miliar. Hal itu terjadi karena tidak ada pembayaran kajian pendukung yang sesuai dengan ketentuan.
Kemudian untuk rincian kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya Kemenkominfo mencatat jumlah kerugian keuangan negara untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022 (1-2) senilai Rp 679 miliar. Selanjutnya jumlah pembayaran net atas 3242 site yang belum terbangun per 31 Maret 2022 senilai Rp 7,35 triliun.
Dengan kerugian pada dua kategori pekerjaan itu BPKP mencatat total kergian menjadi Rp 8,032 triliun.
Johnny Plate Bantah Dakwaan Jaksa
Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jaksa menyebut Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri. Johnny disebut menerima uang senilai Rp 17,8 miliar yang diterima dalam beberapa bentuk.
Perbuatan Johnny dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pengguna Anggaran. Sebelum sidang berakhir, hakim bertanya pada Johnny apakah dirinya mengerti dengan dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," jawab Johnny.
Johnny pun menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadapnya dalam perkara tersebut. Hakim pun mengingatkan bahwa eksepsi yang diajukan haruslah berkaitan dengan prasyarat formal sidang.
"Kalau menyinggung pokok perkara pasti kami tolak," kata hakim.
Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan Johnny G Plate akan digelar pada Selasa, 4 Juli 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi.