KPU Tetapkan 204 Juta Daftar Pemilih pada Pemilu 2024, Ini Rinciannya

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua kiri) bersama anggota KPU Mochamad Afifuddin (kiri) mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
3/7/2023, 09.09 WIB

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan daftar pemilih tetap atau DPT yang berhak mengikuti pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar Minggu (2/7). 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan berbasis de jure. Dengan begitu pendaftaran pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih. 

“Data tersebut dihasilkan dari proses pemutakhiran daftar pemilih dimulai pada tanggal 14 Desember 2022 dengan diberikannya DP4 oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Hasyim seperti dikutip, Senin (37). 

Berdasarkan hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024, jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 dan jumlah pemilih perempuan 102.588.719. Total pemilih secara keseluruhan baik Dalam Negeri dan Luar Negeri sebanyak 204.807.222 pemilih. 

Lebih jauh Hasyim menjelaskan, jumlah TPS di dalam dan luar negeri sebanyak 823.532. TPS tersebut tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan dan 128 PPLN.

Hasyim menjelaskan pada mulanya jumlah DP4 yang diserahkan Kemendagri yaitu 204.656.053 penduduk potensial pemilih di dalam negeri dan sebanyak 1.806.713 WNI di luar Negeri. DP4 tersebut dilakukan pemutakhiran data secara langsung oleh Pantarlih dan Pantarlih LN melalui mekanisme kunjungan rumah ke rumah atau media komunikasi lainnya. 

“KPU menyediakan sistem e-coklit untuk memudahkan Pantarlih dalam proses pencocokan dan penelitian,” ujar Hasyim. 

Dalam pelaksanaannya pantarlih telah melakukan pengecekan data 206.366.426 orang dari daftar pemilih sementara. Setelah dilakukan pengecekan akhirnya diperoleh hasil DPT final. 

Selain itu KPU juga mendata pemilih pada pemilu 2024 yang berkebutuhan khusus dengan rincian sebagai berikut: 

  • Pemilih dengan disabilitas fisik sebanyak 482.414
  • Pemilih dengan disabilitas intelektual sebanyak 55.421
  • Pemilih dengan disabilitas mental sebanyak 264.594 
  • Pemilih dengan disabilitas sensorik sebanyak 298.749