Ajukan Eksepsi, Johnny Plate Sebut Dirinya Tak Berniat Korupsi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
4/7/2023, 13.28 WIB

Johnny Gerard Plate kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station atau BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

Melalui eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, Johnny Plate mengatakan dirinya tak berniat untuk melakukan korupsi. Eksepsi tersebut dibacakan oleh penasihat hukum Johnny.

Dalam eksepsi, Johnny menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan. Ia pun menyatakan tak berniat untuk melakukan korupsi dalam pengayaan proyek itu.

“Tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” bunyi eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Johnny dalam Sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Penasihat hukum Johnny pun mengatakan bahwa proyek pengadaan menara tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Tujuannya sebagai bentuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor di seluruh Indonesia.

Namun, yang berkembang justru pengayaan proyek tersebut dianggap sebagai sengaja merampok uang negara. Melalui penasihat hukumnya, Johnny beranggapan dakwaan penuntut tidak jelas dan tidak cermat dalam menentukan peraturan yang dilanggar.

Sebelumnya, Johnny telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (27/6).  Dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto juga menjalani sidang dakwaan.

Dalam dakwaannya, Johnny disebut melakukan perbuatan memperkaya diri mencapai lebih dari Rp 17 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," kata jaksa.

Johnny disebut melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Reporter: Ade Rosman