Soal Transaksi Ilegal, Pengusaha Tekstil Dorong PPATK Buka PIK Pajak ke Publik

Andi M. Arief
30 Januari 2026, 18:59
Tekstil Ilegal
ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/foc.
Pekerja pabrik tekstil menyelesaikan pembuatan pakaian di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mempertanyakan pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan nilai transaksi penjualan tekstil ilegal. Karena itu, mereka mendorong lembaga tersebut untuk membuka data dalam Produk Intelijen Keuangan (PIK) tentang pajak 2025 ke publik.

Sebelumnya, PPATK menduga pihak-pihak tertentu telah menyembunyikan omzet senilai Rp 12,49 triliun untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal. Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, menganggap pernyataan tersebut dapat memperkeruh iklim investasi.

"Dunia usaha di dalam negeri sangat rentan dengan isu-isu yang dikeluarkan pejabat pemerintah. Kalau mau dunia usaha semangat membantu pemerintah mendukung pertumbuhan ekonomi, pernyataan itu perlu diperjelas," kata Danang kepada Katadata.co.id, Jumat (30/1).

Danang menuturkan, nilai rekening seorang karyawan tekstil bisa saja mencapai miliaran rupiah. Namun angka yang disampaikan oleh PPATK hanya dapat terjadi pada rekening perusahaan tekstil.

Selain itu, Danang mengingatkan nilai perdagangan tekstil dari praktik ilegal tidak bisa dihitung. Sebab, tidak ada metode pasti yang dapat menghitung kegiatan yang tidak diketahui keberadaanya.

Danang menilai total nilai rekening karyawan yang ditemukan PPATK juga dibarengi praktik penghindaran pajak. Karena itu, Danang mendorong PPATK untuk membuka data perusahaan dan karyawan dalam PIK tentang pajak untuk menghindari sentimen negatif ke seluruh kalangan pelaku industri tekstil dalam negeri.

Menurut dia, pernyataan PPATK berpotensi membuat citra pengusaha di industri tekstil nasional sarat akan perdagangan ilegal maupun penghindaran pajak. Maka dari itu, Danang mengusulkan agar aparat penegak hukum segera membawa temuan PPATK ke pengadilan dan membuka semua aktor yang dimaksud regulator.

"Pemerintah harus memperbaiki komunikasi publiknya. Sebut saja aktornya, toh PPATK punya data yang akurat. Sampaikan nama perusahaan, bank yang digunakan, dan karyawan yang dimaksud. Tolong jangan menimbulkan pertanyaan tambahan," ujarnya.

PPATK menjelaskan, dana senilai Rp 12,49 triliun muncul melalui Produk Intelijen Keuangan PPATK di bidang perpajakan. Namun regulator masih belum memerinci aktor yang menyembunyikan dana hasil transaksi tekstil ilegal tersebut.

"Pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," seperti tertulis dalam laman resmi PPATK yang dikutip Jumat (30/1).

Secara umum, PPATK telah menyampaikan 1.540 produk intelijen keuangan kepada pihak-pihak terkait. Total perputaran uang dalam seluruh PIK tersebut ditaksir mencapai Rp 1.137,92 triliun atau 18,77% dari nilai perekonomian nasional hingga kuartal ketiga 2025 senilai Rp 6.060 triliun.

Mayoritas perputaran uang dalam PIK PPATK diduga terkait penyelewengan pajak yang mencapai Rp 934 triliun. Adapun penyembunyian omzet melalui rekening karyawan atau pribadi menjadi temuan signifikan regulator sepanjang tahun lalu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...