Kejagung Jelaskan Status Uang Rp 27 Miliar yang DIklaim Terdakwa BTS

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
5/7/2023, 17.05 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana belum mengetahui pasti posisi uang  Rp 27 Miliar yang diklaim penasihat hukum Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.  Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (4/7) Maqdir mengatakan telah menerima kembali uang yang semula telah dialokasikan untuk pengurusan kasus di Kejaksaan Agung.  

"Belum (menerima uang Rp 27 m)," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).

Tak hanya belum menerima, Ketut mengatakan ia bahkan tidak mengetahui mengenai adanya pengembalian. Karena itu ia belum bisa berkomentar banyak soal uang yang diklaim terdakwa Irwan Hermawan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung..

Irwan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Usai sidang dakwaan Irwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (4/7), Maqdir mengungkapkan ada yang menyerahkan uang tunai senilai Rp 27 Miliar dengan pecahan Dollar Amerika.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar)," kata Maqdir. 

Meski tak menjabarkan lebih rinci, ia menyebut yang menyerahkan uang itu berasal dari pihak swasta. Dana tunai berpecahan dolar Amerika itu rencananya akan diserahkan pada Kejaksaan Agung Selasa (4/7) sore.

Maqdir menyebut seharusnya kejaksaan berfokus mencari kebenaran terlebih terkait pemberitaan yang menyebut adanya sejumlah uang yang beredar dan melibatkan banyak pihak. Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait aliran dana Rp 27 miliar.

Pemeriksaan di Luar Perkara Korupsi BTS

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pemeriksaan Dito yang dilakukan  lebih dari dua jam tidak berkaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 hingga 2022. Meski begitu ia mengatakan tidak bisa menyampaikan pada publik materi yang ditanyakan kepada Dito. 

Kuntadi menyatakan permintaan keterangan pada Dito di luar perkara dugaan korupsi proyek BTS. Menurutnya, apa yang ditanyakan pada Dito berada di luar tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dalam proyek BTS. 

"Terinfo dalam rangka untuk menangani mengendalikan penyelidikan ada upaya untuk memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut tampak jelas peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai 5," kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, informasi yang berkembang berdasarkan pada keterangan Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan. Kepada penyidik Irawan menjelaskan ia mengumpulkan dan menyerahkan uang dalam rangka mengupayakan agar penyidikan tidak berjalan.

Usai dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Kejagung, Dito meminta pemeriksaannya tak dikaitkan dengan statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga di Kabinet Indonesia Maju. Dito yang dipanggil Kejagung untuk dimintai klarifikasi terkait aliran dana Rp 27 miliar menyatakan kehadirannya bukan sebagai seorang menteri.

"Kehadiran saya hari ini sebagai individu, bukan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Dito usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Senin (3/7).

Ia mengatakan, telah membeberkan semua yang diketahui dan dialaminya kepada penyidik yang melontarkan 24 pertanyaan selama lebih dari dua jam. Namun, ia tak mengungkapkan apa yang ditanyakan padanya karena menurutnya itu bukan kewenangannya.

Dito pun menyinggung beban moral yang dipikulnya atas kepercayaan yang diberikan Presiden Joko Widodo serta masyarakat yang telah mendukungnya sebagai Menpora. Ia berharap, klarifikasi yang disampaikannya dapat meluruskan perkara yang tengah bergulir.

Reporter: Ade Rosman