Sempat Diberhentikan, Brigjen Endar Kembali Jabat Direktur KPK

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
5/7/2023, 19.35 WIB

Brigjen Pol. Endar Priantoro kembali menduduki jabaran Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini seiring adanya Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK pada 27 Juni lalu.

Endar tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan kendaraan dinas Polri jenis Mazda 6 pada pukul 17.17 WIB. Ia langsung disambut puluhan pegawai lembaga antirasuah itu.

"Saya bertemu pimpinan dulu," kata Endar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, (5/7) dikutip dari Antara.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kembalinya Endar merupakan bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum. "Untuk menjaga harmonisasi dan sinergi dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

Endar sebelumnya dikembalikan ke institusi asalnya yakni Polri pada 31 Maret 2023. Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati Ketua KPK Firli Bahuri pada 3 April agar mempertahankan jenderal bintang satu itu.

Endar juga sempat melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas. Alasannya, ia tetap dicopot pimpinan meski telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK.

"Tanpa alasan yang jelas, saya tidak tahu pertimbangannya apa," katanya.

Meski demikian, Dewan Pengawas menyatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK terkait pemberhentian tersebut. Endar lalu melaporkan pemberhentian ini kepada Ombudsman.

Polemik pemberhentian ini juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Jokowi mengimbau pimpinan KPK mengikuti aturan yang ada dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

"Kami harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan," kata Jokowi pada 5 April lalu.


Reporter: Antara