Dituding Mudahkan Dokter Asing Masuk, Menkes Berikan Klarifikasi

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyimak pertanyaan anggota Komisi IX DPR saat rapat kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
11/7/2023, 18.26 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memudahkan dokter asing untuk praktek di dalam negeri. Budi menekankan hal tersebut tidak akan membuat lapangan kerja para dokter tergerus.

Budi menjelaskan salah satu alasan memudahkan praktik dokter asing adalah pengembangan industri kesehatan di dalam negeri. Budi membandingkan hal tersebut dengan dibukanya industri perbankan nasional bagi pemain asing.

Ia mengatakan tak ada serbuan bankir asing saat industri perbankan dibuka pasca krisis 1998. "Yang terjadi, perusahaan-perusahaan multinasional datang dan merekrut lulusan terbaik universitas nasional," kata Budi di Gedung DPR, Selasa (11/7).

Budi mengatakan sebagian pegawai lokal yang direkrut bank multinasional tersebut akhirnya dikirim ke luar negeri dan kembali ke Indonesia. Alhasil, bankir tersebut bisa diserap sistem perbankan internasional.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu mengatakan sistem perbankan nasional menjadi lebih baik setelah masuknya bank asing. Makanya, ia menilai masuknya dokter asing akan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara nasional.

Di samping itu, ia mengatakan saat ini seluruh negara di dunia mengaku kekurangan dokter. Dengan demikian, sulit untuk melihat masuknya ribuan dokter asing ke ke Indonesia.

"Kita membuka diri tidak akan menurunkan derajat, tapi membuka peningkatan kualitas," kata Budi.

Ketentuan mengenai tenaga medis asing diatur dalam sejumlah pasal UU Kesehatan. Dalam Pasal 246, tenaga medis asing yang ingin berpraktik di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

"Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu," demikian penjelasan Pasal 246 ayat (2) UU Kesehatan.

Sebelumnya Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah tak memudahkan masuknya tenaga kesehatan asing. Mereka berharap dokter-dokter Indonesia baik lulusan maupun luar negeri mendapatkan pengakuan yang layak.

"Demokrat menyatakan tidak setuju terhadap indikasi liberalisasi nakes," kata Anggota Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf saat membacakan sikap fraksi dalam Sidang Paripuna, Selasa (11/7).

(Catatan Redaksi: Artikel ini mengalami perubahan judul pada Selasa (11/7) pukul 20:32 WIB untuk memberikan konteks penjelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin)

Reporter: Andi M. Arief