UU Kesehatan Tetapkan RS Pendidikan untuk Mencetak Dokter Spesialis

ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.
Dokter ahli memeriksa gigi dan mulut pasien di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/2/2023).
12/7/2023, 15.03 WIB

Undang-Undang atau UU Kesehatan menetapkan rumah sakit dapat menjadi fasilitas pendidikan dalam mencetak dokter spesialis dan subspesialis. Rumah sakit pendidikan juga diatur menjadi lokasi seorang sarjana kedokteran untuk mendapatkan pendidikan profesi.

Pasal 187 Ayat (2) UU Kesehatan menjelaskan rumah sakit pendidikan memiliki fungsi tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu. Adapun, rumah sakit pendidikan dapat menjadi lokasi pendidikan tenaga kesehatan.

Rumah sakit pendidikan dapat mencetak psikolog klinis, perawat, bidan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, terapis fisik, tenaga teknis medis, teknisi biomedika, dan tenaga kesehatan tradisional.

"Rumah sakit pendidikan bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan program akademik, vokasi, profesi, termasuk spesialis/subspesialis," seperti tertulis dalam Ayat (3) Pasal 187 UU Kesehatan yang dikutip Rabu (12/7).

Pasal 187 Ayat (4) UU Kesehatan menyatakan rumah sakit pendidikan dapat menjadi penyelenggara utama pendidikan. Namun rumah sakit tersebut ttetap harus bekerja sama dengan perguruan tinggi.  

Pasal Ayat (5), rumah sakit pendidikan harus dapat memenuhi syarat, standar, dan akreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Secara rinci, syarat tersebut akan diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan melibatkan Kolegium.

Adapun, Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan. Ahli tersebut menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.

Sementara itu, Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Sedangkan Pasal 187 menetapkan akreditasi rumah sakit pendidikan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jika lolos, Menteri Kesehatan akan menetapkan rumah sakit pendidikan setelah memenuhi syarat. Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menerbitkan izin penyelenggaraan pendidikan di rumah sakit pendidikan.

Pasal tersebut juga menyatakan rumah sakit pendidikan dapat membentuk jejaring rumah sakit pendidikan. Artinya, satu rumah sakit pendidikan dapat memiliki banyak lokasi didik dengan bekerja sama dengan rumah sakit lain.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah sakit pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah," seperti tertulis pada Ayat (11) Pasal 187.


Reporter: Andi M. Arief