UU Kesehatan Tetapkan RS Pendidikan untuk Mencetak Dokter Spesialis

ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.
Dokter ahli memeriksa gigi dan mulut pasien di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/2/2023).
12/7/2023, 15.03 WIB

Undang-Undang atau UU Kesehatan menetapkan rumah sakit dapat menjadi fasilitas pendidikan dalam mencetak dokter spesialis dan subspesialis. Rumah sakit pendidikan juga diatur menjadi lokasi seorang sarjana kedokteran untuk mendapatkan pendidikan profesi.

Pasal 187 Ayat (2) UU Kesehatan menjelaskan rumah sakit pendidikan memiliki fungsi tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu. Adapun, rumah sakit pendidikan dapat menjadi lokasi pendidikan tenaga kesehatan.

Rumah sakit pendidikan dapat mencetak psikolog klinis, perawat, bidan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, terapis fisik, tenaga teknis medis, teknisi biomedika, dan tenaga kesehatan tradisional.

"Rumah sakit pendidikan bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan program akademik, vokasi, profesi, termasuk spesialis/subspesialis," seperti tertulis dalam Ayat (3) Pasal 187 UU Kesehatan yang dikutip Rabu (12/7).

Pasal 187 Ayat (4) UU Kesehatan menyatakan rumah sakit pendidikan dapat menjadi penyelenggara utama pendidikan. Namun rumah sakit tersebut ttetap harus bekerja sama dengan perguruan tinggi.  

Pasal Ayat (5), rumah sakit pendidikan harus dapat memenuhi syarat, standar, dan akreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Secara rinci, syarat tersebut akan diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan melibatkan Kolegium.

Adapun, Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan. Ahli tersebut menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief