Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami transaksi keuangan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Direktur Tipideksus Whisnu Hermawan mengatakan penelusuran untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji.
Whisnu mengatakan untuk tahap awal penyidik belum memeriksa dan meminta keterangan saksi. Hal itu lantaran penyidik masih fokus mendalami transaksi keuangan terlebih dahulu.
"Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi," kata Whisnu seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/7).
Dalam melakukan analisis transaksi penyidik Bareskrim Polri tidak sendiri. Whisnu menyebut kepolisian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, Dittipdeksus Bareskrim Polri mengusut dugaan TPPU Panji Gumilang setelah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (11/7).
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Mahfud menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. Para pemegang sertifikat itu, di antaranya Abdussalam Raden Panji Gumilang yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi, Farida Al Widad memiliki 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi.
Selanjutnya, atas nama Imam Prawoto. Ini yang sering disebut Abu Toto, (dia mengantongi sertifikat) sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 sekian meter persegi. Achmad Prawiro Utomo mempunyai sertifikat sembilan bidang tanah 159.000 meter persegi. Ada Ikhwan Triatmo enam bidang dengan 69.000 meter persegi.
Kemudian, Anis Khairunnisa yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup 43 bidang, itu seluas 442.000 meter persegi. Ada Hakim Prasodjo 30 bidang atau 31 sertifikat, dan yang terakhir Sofia Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luas 396.000 meter persegi.
Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu merupakan istri Panji Gumilang. Dari pernikahan keduanya, pasangan itu memiliki enam anak, yaitu Imam Prawoto, Achmad Prawiro Utomo, Ikhwan Triatmo, Anis Khoirunnisa, Sofia Al Widad, dan Abdul Hakeem. Di luar itu, Panji Gumilang diketahui memiliki enam nama lainnya.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan. Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.