Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah akan meningkatkan sanksi terkait tindak perundungan pada peserta didik kedokteran. Sejauh ini, sanksi pada oknum perundungan adalah sanksi administratif.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah secara rinci menentukan jenis dan sanksi terkait tindak pelaku perundungan dalam Instruksi Menteri Kesehatan (Inmenkes) No. 1512-2023. Dante mengaku telah membicarakan peningkatan sanksi pelaku perundungan tersebut dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem A. Makarim.
"Kami akan bahas lebih dalam dengan Pak Nadiem, kami sepakati untuk dibahas bersama. Kalau keterlaluan perundungannya bisa kami keluarkan," kata Dante di Istana Kepresidenan, Rabu (26/7).
Dante tidak merinci lebih jauh apakah pelaku perundungan akan dikeluarkan dari program pendidikan kedokteran atau dari dunia kedokteran. Sejauh ini, sanksi tertinggi pada pelaku perundungan adalah dikeluarkan dari program pendidikan kedokteran.
Perundungan yang diatur dalam beleid tersebut adalah perundungan fisik, verbal, siber, dan lainnya. Mereka yang melakukan empat jenis perundungan tersebut akan terkena sanksi administratif oleh pemerintah.
Inmenkes No. 1512-2023 menetapkan keempat jenis perundungan tersebut tidak boleh dilakukan oleh peserta didik, pimpinan rumah sakit, tenaga pendidik, dan pegawai lainnya di Rumah Sakit Pendidikan.
Sanksi yang diberikan oleh pemerintah dibagi menjadi tiga tingkatan. Sanksi ringan adalah teguran tertulis, sedangkan sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan.
Sementara itu, sanksi berat bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya di rumah sakit pendidikan berbentuk empat hal. Yakni penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama setahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, maupun pemberhentian untuk mengajar.
Adapun sanksi berat bagi peserta didik adalah mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan maupun dikeluarkan sebagai peserta didik.
Terakhir sanksi berat bagi pimpinan rumah sakit adalah penurunan pangkat satu tingkat atau lebih selama setahun, pembebasan dari jabatan, maupun pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Sanksi ringan diberikan oleh direktur jenderal pelayanan kesehatan, sementara itu sanksi sedang maupun berat dapat diberikan oleh menteri kesehatan, direktur jenderal pelayanan kesehatan, atau pimpinan rumah sakit.
Reporter: Andi M. Arief