Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia Francine Widjojo mengomentari tuduhan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Francine mengatakan alasan permohonan uji materi tersebut adalah membuka ruang selebar-lebarnya bagi anak muda untuk mengisi jabatan politik hingga tingkat nasional. Oleh karena itu, Francine menilai kritik Denny meleset dari niat utama partainya.
Secara rinci, PSI mengajukan uji materi Pasal 169 Huruf (q) beleid tersebut tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Tuduhannya banyak meleset dan hanya melihat Indonesia dari kejauhan. Baiknya Bang Denny pulang dan tuntaskan kasus korupsi payment gateway," kata Francine kepada Katadata.co.id, Kamis (27/7).
Francine menilai kritik yang dilontarkan hanya berdasarkan kesetiaan Denny kepada sosok pemimpin masa lalu. Meski tak menjelaskan siapa pemimpin dimaksud, Denny merupakan kader Partai Demokrat yang dibentuk Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun demikian, Francine tidak merespon lebih lanjut terkait dugaan Denny soal pelanggengan dinasti politik Presiden Joko Widodo. Selain itu, Francine tidak menggubris potensi parsialitas Ketua Mahkamah Agung karena hubungannya dengan Presiden Joko Widodo.
"Kami di PSI punya pemimpin masa depan dalam diri anak-anak muda yang siap memimpin Indonesia," ujarnya.
Seperti diketahui, Pasal 169 Huruf (q) UU Pemilu mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden berumur setidaknya 40 tahun. Adapun, PSI memohonkan uji materi terhadap pasal itu agar syarat umur turun menjadi setidaknya 35 tahun.
Denny menyoroti permohonan uji materi tersebut memiliki alasan lain, yakni agar Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai calon wakil presiden. Adapun, putra sulung Jokowi ini akan menyentuh 36 tahun pada 1 Oktober 2023.
Denny menjelaskan tuduhan tersebut beralasan PSI merupakan partai politik yang secara pribadi tegak lurus kepada Jokowi. Selain itu, PSI memiliki rekam jejak panjang untuk selalu sejalan dengan kepentingan politik pribadi Jokowi.
Tak hanya itu, Denny mewaspadai hubungan antara Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan Jokowi. Pasalnya, Anwar menikahi adik Jokowi, yakni Idayati.
"Menurut standar etika yang normal, semestinya Anwar Usman, menolak makan malam dengan sang kakak ipar Jokowi, demi menjaga marwah, kemerdekaan, dan kehormatan MK," kata Denny.