Akademisi Rocky Gerung menyampaikan permintaan maaf kepada publik terhadap kegaduhan yang terjadi akibat komentarnya. Namun Rocky tidak menyampaikan permintaan secara langsung ke Presiden Joko Widodo atas komentarnya.
Seperti diketahui, Rocky melayangkan kritik kepada Presiden Joko Widodo dengan kata-kata yang dianggap sejumlah pihak kasar. Kritik tersebut dilayangkan saat membahas pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Atas kritik tersebut, Rocky mengaku mendapatkan makian hingga ancaman pembunuhan. Menurutnya, beberapa kelompok adat marah terhadap kritik tersebut meski ia telah menjelaskan.
Kelompok adat yang marah kepadanya adalah kelompok adat Dayak, Papua, dan Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu, Rocky meminta maaf karena situasi yang ditimbulkannya membuat kelompok adat tersebut marah.
"Ini akan berlanjut jadi kasus hukum, oke saya terima. Namun saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan semakin menjadi-jadi," katanya dalam saluran resmi Rocky Gerung Official, Jumat (4/8).
Maka dari itu, Rocky mengatakan dirinya akan menyiapkan kuasa hukum dalam menghadapi aduan hukum tersebut. Namun ia belum menjelaskan lebih lanjut apa langkah yang akan ditempuh.
Rocky memahami kritiknya cukup berbahaya untuk dilayangkan selama tahun politik. Ia menduga ada banyak pihak yang berniat mengeksploitasi kasusnya untuk kepentingan politik.
Di sisi lain, Rocky menjelaskan pernyataan yang disampaikannya ada pada ranah kritik dan bukan hinaan. Ia berdalih kritik kepada Jokowi dilontarkan sebagai pejabat publik atau presiden.
Ia menganggap Jokowi sebagai pejabat publik tidak memiliki martabat, lantaran dipilih berdasarkan kesepakatan sosial. Rocky berargumen martabat hanya dimiliki oleh warga sipil.
Rocky menilai pihak yang mempolisikannya belum mampu mencerna hal tersebut. Menurutnya, pihak tersebut menyatukan peran Jokowi sebagai warga sipil dan pejabat publik.
"Dulu raja itu tubuh publiknya menyatu dengan tubuh privatnya. Tapi sekarang kan bukan sistem kerajaan, sehingga tubuh publiknya beda dengan tubuh privatnya," kata Rocky.
Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. PDIP melaporkan Rocky terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Joko Widodo.
"Laporan kami sudah diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP seperti dikutip dari Antara Kamis (3/8).