Mabes Polri Lacak Keberadaan Harun Masiku, Potensi Ada di Dalam Negeri
Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI terus melacak keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi Harun Masiku. Kadiv hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti. mengatakan pengejaran dilakukan tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri,
Krishna membenarkan saat ini ada kabar yang menyebut bahwa Harun berada di dalam negeri. Namun menurut dia, rumor tersebut tidak membuat pengejaran di luar negeri dihentikan.
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor yang beredar seperti itu ya. Tapi kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri," kata Krishna Murti seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/8).
Menurut Krishna berdasarkan kabar yang diterima Mabes Polri, Harun Masiku memang sejak awal bersembunyi di dalam negeri. Ia pun membenarkan bahwa Mabes Polri juga mendengar kabar yang menyebut Harun hanya sehari berada di luar negeri dan langsung kembali ke Indonesia.
"Lupa tanggalnya, tapi ada. Sehari setelah dia keluar dia balik lagi. Setelah dia keluar dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam,” ujar Krishna mengulang kembali kabar yang ia dengar.
Kolaborasi Sistem Keinterpolan dengan KPK
Lebih lanjut Krishna mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah untuk menyelidiki kebenaran kabar terbaru itu. Hal itu tidak hanya berlaku bagi Harun tetapi juga untuk buronan KPK lainnya.
Salah satu bentuk kolaborasi yang dilakukan adalah dengan memberi akses kepada KPK untuk memantau pergerakan buronan korupsi melalui sistem pengawasan di perbatasan atau sistem interpol I-24/7. Menurut Krishna kerjasama dengan KPK sudah berlangsung lama dan kini diperkuat kembali lewat optimalisasi dan sinkronisasi. Salah satunya dalam hal teknis mengejar, memburu pelaku kejahatan transnasional yang berada di luar negeri.
“Korupsi merupakan bagian dari kejahatan transnasional, nah itulah yang tadi kami bicarakan,” kata Krishna.
Mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya itu menyebut, lewat sistem I-24/7 ini, KPK bisa memantau keberadaan para buron dengan sistem yang dipasang oleh Polri lewat perjanjian kerja sama (PKS) yang secara online dapat diakses. “Insya Allah nanti buruan-buruan KPK akan terlihat ada di sistem itu,” ujar Krishna lagi.
Saat ini masih ada tiga orang yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK. Ada dugaan bahwa para tersangka korupsi tersebut bersembunyi di luar negeri.
Pertama adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming. Ia telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Harun disebut terlibat dalam suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.
Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011—2013 di Kementerian Dalam Negeri.