MA Batalkan Vonis Ferdy Sambo, Ubah Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
8/8/2023, 18.51 WIB

Mahkamah Agung mengubah vonis terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan putusan sidang menyatakan adanya penyesuaian hukuman yang diterima lantaran perubahan kualifikasi pelanggaran yang dilakukan.  

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam amar putusan seperti dikutip Selasa, (8/8). 

Sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara nomor 813 K/Pid/2023. Putusan Pidana mati itu dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi. 

Namun dalam sidang kasasi yang digelar MA hari ini, majelis hakim mencabut hukuman mati dan mengubah amar putusan menjadi penjara seumur hidup. Hakim menyatakan perlu ada perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. 

Adapun, Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi selaku ketua, dan 4 orang anggota yang terdiri dari Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan  Yohannes Priyana. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus tersebut. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

Turunkan Hukuman Putri Candrawathi

Sama halnya dengan vonis untuk Ferdy Sambo, di hari yang sama hakim juga mengubah putusan untuk Ricky Rizal Wibowo. Meski amar putusan menolak kasasi yang diajukan, namun hakim mengubah pidana dari hukuman penjara 13 tahun  menjadi 8 tahun. 

Tak hanya itu hakim juga mengubah putusan untuk terpidana Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Adapun hukuman untuk putri juga diubah dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. “Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana,” ujar hakim dalam amar putusan. 

Putusan kasasi MA ini mendapat sambutan dari Ferdy dan Putri. Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis mengatakan ia menghormati putusan yang dibuat Mahkamah Agung. 

“Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap,” ujar Arman. 

Ia pun menyebut Ferdy dan Putri sebagai terdakwa akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut.

Reporter: Ade Rosman