Komisi Pemilihan Umum atau KPU merampungkan aturan KPU atau PKPU tentang Dana Kampanye Pemilu. Komisioner KPU yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Kholik mengatakan aturan ditargetkan bisa rampung pada Agustus ini.
“Mengenai PKPU dana kampanye pemilu KPU berjanji apabila sudah diundangkan kami akan lakukan sosialisasi,” ujar Idham kepada Katadata seperti dikutip Jumat (11/8).
Menurut Idham PKPU Dana Kampanye nantinya akan menjadi alat bagi KPU untuk memastikan setiap partai politik menyerahkan laporan dana kampanye. Namun dia menyatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tentang Pemilu KPU hanya berkewenangan terhadap penggunaan dana kampanye.
KPU menurut dia tidak berkewajiban mengatur dan mengontrol dana partai politik secara keseluruhan. Hal ini sekaligus menjadi jawaban Idham atas pernyataan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana yang menyebut adanya dana Rp 1 triliun dari kejahatan lingkungan yang mengalir ke Partai Politik.
“KPU hanya mengatur tentang pelaporan dana kampanye sebagaimana kewenangan yang diberikan UU pemilu kepada KPU,” ujar Idham.
Mengenai pengaturan dana kampanye Idham mengatakan KPU telah meminta Partai Politik membuat rekening khusus dana kampanye atau RKDK. Rekening khusus menurut Idham diperlukan untuk memudahkan pengawasan. Idham menyebut saat ini sudah 90 persen dari peserta pemilu yang memiliki RKDK.
Idham menjelaskan pembuatan RKDK merupakan hal yang penting dalam penggunaan dana kampanye. Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Selain itu, Idham menyebut rekening khusus ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan. Rekening khusus juga akan membantu partai politik dalam menerapkan akuntabilitas keuangan partai.
Terbitkan Aturan Kampanye
Sebelumnya pada 17 Juli lalu KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu. PKPU tersebut terdiri dari 85 pasal yang mengatur perihal materi kampanye untuk calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR atau DPRD, dan DPD.
“PKPU ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi tata cara kampanye pada pemilihan umum tahun 2019,” demikian dikutip dari ringkasan salinan PKPU. Dengan ditetapkannya PKPU tersebut, maka PKPU 23/20218 tentang Kampanye Pemilu sudah tidak berlaku lagi.
Pada pasal 5 disebutkan kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Selanjutnya pada pasal 8 PKPU 15/2023 tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden selain dilakukan oleh para kandidat, juga terdiri dari tiga pelaksana.
Kampanye pilpres dapat dilakukan oleh pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul, orang seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh pasangan calon. Kemudian, pada pasal 9 disebutkan bahwa pasangan calon atau partai politik dan juga gabungan partai politik harus mendaftarkan pelaksana kampanye.
Pada pasal 25, dituliskan dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye. Untuk pilpres materi terdiri dari visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan atau lembaga penyiaran publik.
Kemudian pada pasal 26, tertulis pula metode kampanye yang dapat dilakukan. Kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum. Kampanye juga bisa dilakukan dengan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum seperti media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.