Kejagung Tetapkan Politisi PDIP Tersangka, Bagaimana Duduk Perkaranya?

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
16/8/2023, 06.42 WIB

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka. Anggota Komisi I DPR RI itu diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen terkait tambang.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Ismail Thomas di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejagung. Ismail ditahan sejak 15 Agustus hingga 3 September 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam perkara pemalsuan dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan persidangan. Sebelum menjadi anggota DPR ia menjabat sebagai Bupati Kutai Barat periode 2006-2016

"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi, posisi kasusnya tadi," ujar Ketut.

Pada pertengahan Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap PT Gunung Bara Utama. Gunung Bara merupakan perusahaan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat dengan Kejaksaan Agung.  

Ketut menjelaskan gugatan melawan hukum terkait sengketa lahan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, seluas 5.350 hektare yang diklaim milik PT Sandawar Jaya. Pada tahap pertama, Kejaksaan Agung dinyatakan kalah dan diminta untuk mengosongkan lahan. Namun setelah melakukan upaya banding Kejaksaan dinyatakan menang.

Dari upaya banding inilah kemudian terungkap bahwa dokumen yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan adalah palsu. Ismail Thomas disangkakan melakukan pemalsuan dokumen bersama satu pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka untuk memenangkan suatu perkara.

 "Jadi, proses beliau ini adalah dengan orang lain, yang belum ditetapkan tersangka sehingga kami persangkakan juga pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan," kata Ketut.

Selain itu, penyidik juga mempersangkakan Ismail Thomas dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketut enggan merinci apa saja dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh tersangka karena proses penyidikan sedang berjalan.

 Ia juga menegaskan kasus tersebut bukan perkara baru, tetapi sudah lama berjalan terkait dengan Heru Hidayat, terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri. Diketahui dalam amar putusan perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan tambang batu bara sekitar 5.350 hektare di Kutai Barat, Kaltim.

 Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT Sendawar Jaya merupakan pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kutai Barat. Selain itu, menghukum tergugat I atau perusahaan Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat.