Satuan Tugas penagihan piutang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Kaharudin Ongko selaku komisaris utama PT Arya Bumi Graha eks Bank Umum Nasional. Pemanggilan merupakan yang ketiga kali untuk menagih utang Kaharudin senilai Rp 103 miliar.
Mengutip pengumuman media yang terbit Senin (28/8), Kaharudin dipanggil bersama beberapa pengurus PT Arya Bumi Graha yaitu Anton Rodjito selaku direktur, Tjahjadi Kamadjaja selaku direktur, Hanafi Onggowarsito selaku direktur dan pengurus PT Arya Putera Graha selaku pemegang saham. Pemanggilan juga dilakukan pada pengurus PT Indoland Jaya selaku penjamin atau corporate guarantee.
Dua anggota keluarga Ongko yakni Irswanto Ongko selaku direktur utama dan Irjanto Ongko selaku komisaris juga turut dipanggil. Sembilan pihak tersebut dipanggil menghadap Tim A Satgas BLBI pada Kamis pagi, 31 Agustus 2023 di Kantor Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
"Agenda untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI debitur PT Arya Bumi Graha eks Bank Umum Nasional BBO setidak-tidaknya sebesar Rp 103 miliar, belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%," demikian bunyi pengumuman di salah satu surat kabar dikutip Senin, (28/8).
Surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI itu juga meminta pihak yang dipanggil untuk hadir secara langsung. Satgas tidak segan memperingatkan berbagai langkah yang bisa dilakukan jika pengemplang tetap mangkir usai pemanggilan ketiga ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN menyebut bahwa Satgas bisa mengambil tindakan keperdataan atau penangguhan layanan publik kepada penanggung utang, penjamin atau pihak yang memperoleh hak. Pihak yang memperoleh hak ini bisa berupa keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan atau suami istri.
Tindakan keperdataan antara lain tidak memperoleh hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito, dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM). Satgas juga bisa melakukan penghentian layanan publik berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, penghentian layanan perpajakan, maupun penghentian layanan publik terkait pendaftaran, perpanjangan, peningkatan hak atas tanah atau tanah bangunan.
Dalam pengumuman yang sama, Satga BLBI juga memanggil untuk ketiga kalinya kepada sejumlah pihak terkait PT Ekatama Jaya Sentosa eks Bapindo. Pemanggilan tersebut terkait utang ke negara senilai Rp 68,9 miliar.
Beberapa pihak yang dipanggil antara lain, pengurus perusahaan, Iming Santosa selaku dirut sekaligus pemegang saham, Raden Bunarto Sudibjo selaku direktur dan pemegang saham, Ari Sudiono Partono selaku komisaris utama dan pemegang saham, serta Tinneke Tanusaputra selaku komisaris dan pemegang saham.
Kelima pihak itu dipanggil menghadap Satgas BLBI Tim A pada Kamis siang, 31 Agustus 2023. Agenda pemanggilan untuk menyelesaikan utang ke negara atas nama PT Ekatama Jaya Sentosa eks Bapindo sebesar Rp 68,9 miliar, belum termasuk bias 10%.