Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Diberlakukan, Cek Ketentuannya

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.
Petugas Dinas Perhubungan melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan Raya Narogong di Bekasi, Jawa Barat, Senin (28/8/2023).
4/9/2023, 06.45 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi. Salah satu tujuan pengetatan aturan emisi adalah untuk menekan polusi udara di Jakarta. 

Pelaksanaan tilang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan tilang tersebut juga berlaku bagi kendaraan dinas kepolisian.

"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," ucap seperti dikutip dari Antara, Senin (4/9). 

Tilang razia tersebut dilaksanakan serentak di lima titik, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat). Doni juga menambahkan hasil lulus uji emisi atau bukan menjadi syarat perpanjangan STNK.

"Dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK itu juga harus ada ketentuannya. Nanti dalam Peraturan Kepolisian akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina Polisi Lalu Lintas," kata Doni.

Ketentuan Tilang Uji Emisi

Merujuk informasi resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sasaran uji emisi gas buang berdasarkan peraturan gubernur DKI, yaitu kendaraan bermotor dan mobil penumpang perseorangan yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun. Oleh sebab itu, kendaraan tersebut perlu melakukan uji emisi gas buang paling sedikit satu kali dalam setahun.

Kemudian, kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta wajib lulus uji emisi. Hal tersebut dibuktikan dengan keterangan lulus dalam sistem informasi uji emisi. Pengecekan uji emisi tersebut dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi yang dapat diunduh di setiap smartphone. Caranya, hanya memasukkan nomor polisi kendaraan ke dalam aplikasi tersebut. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut hal tersebut efektif dan menjadi salah satu solusi jangka pendek demi atasi polusi. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menindak perusahaan penampung batu bara serta industri rumahan penghasil arang (stockpile) dan melakukan penanaman pohon.

"Solusi jangka pendek yang kita lakukan saat ini salah satunya penerapan tilang uji emisi yang efektif untuk kurangi polusi Jakarta," tutur Asep. 

Sebelumnya Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan pemilik gedung swasta di Ibu Kota untuk memasang alat pengabut air (water mist). Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berupaya meningkatkan jumlah ruang terbuka hijau (RTH) di seluruh wilayah Jakarta.

Namun, terdapat sanksi jika kendaraan tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang. Bagi kendaraan bermotor roda dua, berdasarkan Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang, dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 junto Pasal 48 ayat (3) dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila