Polres Probolinggo telah menetapkan seorang manajer wedding organizer sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan Bukut Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Penetapan tersangka dilakukan usai aparat menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kebakaran pada Rabu (6/9). Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana di Probolinggo, Kamis (7/9) dikutip dari Antara.
Bukit Teletubbies atau bernama resmi Blok Savana Watangan di Gunung Bromo terbakar pada pukul 11.30 WIB. Kebakaran terjadi saat pengunjung menggunakan suar asap untuk keperluan foto prewedding.
"Sehingga mengeluarkan percikan api yang membakar rumput kering di padang savana," kata Wisnu.
Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru lalu langsug melapor ke Polsek Sukapura. Personel kepolisian lalu mendatangi area bukit untuk membantu pemadaman dan menangkap enam orang yang terlibat pemotretan.
Tak hanya masalah kelalaian, ternyata manajer wedding organizer tersebut tak mengantongi Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi). "Kami menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan," kata Wisnu.
Dalam seminggu terakhir, pengelola TNBTS beberapa kali menutup akses karena kebakaran hutan dan lahan. Sebelumnya, kebakaran terjadi di area yang merupakan pengelolaan Perum Perhutani.
Sebenarnya petugas sudah mengatasi kebakaran di area Perhutani, namun penutupan dilakukan lagi pada Rabu (6/9) akibat muncul kebakaran karena kelalaian pengunjung.
"Penutupan dilakukan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani di Malang, Rabu (6/9).