Perluasan UU Penyiaran Dinilai Berisiko Tekan Ekonomi Digital RI

Tim Publikasi Katadata
24 Februari 2026, 10:35
UU penyiaran
Freepik
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji revisi Undang-Undang Penyiaran dengan arah kebijakan yang menuai sorotan. Salah satu poin krusial adalah rencana perluasan cakupan regulasi hingga ke ranah internet dan platform digital.

Wacana terebut memantik kekhawatiran dari perspektif ekonomi digital karena berpotensi menahan laju industri kreatif, membatasi ruang inovasi, serta melemahkan daya saing Indonesia di pasar global.

Selama satu dekade terakhir, ekonomi digital Indonesia tumbuh pesat. Platform streaming berkembang, industri film independen semakin aktif, dan jutaan kreator konten bermunculan. Ekosistem baru ini memungkinkan proses produksi, distribusi, dan monetasi konten berlangsung lebih terbuka dan efisien. Internet pun menjadi ruang utama lahirnya karya kreatif sekaligus jembatan bagi konten lokal untuk menembus pasar internasional.

Dalam konteks ini, perluasan regulasi penyiaran ke ruang digital dinilai berisiko mengubah lanskap yang selama ini mendorong pertumbuhan tersebut.

Nilai pasar industri kreator konten Indonesia, termasuk film dan animasi diperkirakan mencapai Rp1.000 triliun, dengan potensi tumbuh empat hingga lima kali lipat dalam lima tahun ke depan. Besaran ini mencerminkan kontribusi nyata ekonomi digital dalam menciptakan lapangan kerja, memperluas pemberdayaan kreator, serta memperkuat ekonomi berbasis pengetahuan.

Pada industri film, ruang digital memegang peran strategis dalam menopang keberlanjutan bisnis. Seiring meluasnya jangkauan platform streaming, kanal digital kian menjadi sumber pendapatan alternatif bagi pelaku industri. “Penghasilan kedua bagi industri film Indonesia setelah penayangan di bioskop,” ungkap Orchida Ramadhania, salah satu produser film di Tanah Air.

Potensi global industri kreatif Indonesia terlihat jelas dari data konsumsi konten digital. Sepanjang 2025, lebih dari 90 persen pelanggan Netflix di Indonesia menonton konten lokal, dan setidaknya 35 tayangan Indonesia berhasil masuk dalam daftar Top 10 Global platform tersebut.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa cerita lokal Indonesia memiliki daya tarik yang kuat, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga di tingkat internasional. Dengan dukungan ekosistem digital yang terbuka, konten Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari arus budaya global.

Namun, peluang tersebut berisiko tereduksi seiring arah revisi Undang-Undang Penyiaran yang membuka ruang penerapan kontrol konten ketat di ranah internet. Sejumlah draf dan wacana yang berkembang menunjukkan kecenderungan pengaturan melalui skema perizinan baru, pengawasan normatif, hingga pembatasan ekspresi yang bersifat subjektif.

Pendekatan ini relatif relevan untuk penyiaran konvensional seperti televisi dan radio yang beroperasi secara terpusat. Namun, ketika diterapkan pada internet yang bersifat partisipatif, terdesentralisasi, dan bertumpu pada inovasi, pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan distorsi, menghambat dinamika ekonomi kreatif, serta mempersempit ruang tumbuh ekosistem digital.

Peneliti Remotivi, Muhamad Heychael, menegaskan bahwa penerapan model regulasi penyiaran tradisional ke ranah digital berisiko menciptakan ketidakpastian usaha. Ketidakpastian regulasi ini pun berpotensi menahan investasi dan menghambat ekspansi usaha ke pasar global.

“Jika logika penyiaran diterapkan pada internet, beban biaya kepatuhan bisa menjadi berlebihan dan sulit dipenuhi, terutama bagi rumah produksi film lokal, perusahaan rintisan, dan jutaan kreator independen yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kreatif digital,” ulasnya.

Lebih jauh, perluasan Undang-Undang Penyiaran ke ranah internet berpotensi mengirimkan sinyal negatif kepada investor global dan pelaku industri teknologi. Ketika regulasi digital bergerak ke arah kontrol konten yang ketat dan tidak proporsional, Indonesia berisiko dipersepsikan sebagai negara dengan tingkat ketidakpastian regulasi tinggi. Persepsi ini berseberangan dengan ambisi pemerintah menjadikan ekonomi digital sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menempatkan Indonesia sebagai pusat industri kreatif di kawasan.

Dalam praktik global, negara-negara yang sukses membawa industri kreatifnya ke panggung internasional justru mengadopsi kerangka regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perubahan teknologi.

Pendekatan berbasis kontrol konten yang kaku cenderung dihindari karena dapat menekan inovasi. Jika Indonesia mengambil arah sebaliknya, ruang bagi kreator lokal untuk berkompetisi di pasar global berpotensi semakin menyempit.

Karena itu, DPR dinilai perlu meninjau kembali pendekatan dalam revisi UU Penyiaran. “Regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang berbeda dari penyiaran konvensional, dengan menekankan perlindungan kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta dukungan terhadap inovasi,” ujar Bayu Wardhana, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Tanpa ruang kreatif yang terbuka dan regulasi yang proporsional, ulas dia, pengembangan industri kreatif nasional akan sulit mencapai skala dan daya saing global.

Alih-alih memperluas cakupan UU Penyiaran, pembuat kebijakan perlu memfokuskan perhatian pada penguatan regulasi yang selaras dengan karakter ekonomi digital dan visi pembangunan jangka panjang.

Tanpa kehati-hatian, revisi UU Penyiaran justru berisiko menjadi rem bagi sektor yang selama ini menjadi salah satu tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus pintu masuk Indonesia ke panggung industri kreatif dunia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...