Misteri Uang Rp 27 M di Korupsi BTS Terungkap, Kejagung Urai Statusnya

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7).
Penulis: Ade Rosman
12/9/2023, 07.12 WIB

Duduk perkara uang Rp 27 miliar yang diserahkan salah satu tersangka korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika terungkap. Uang Rp 27 miliar itu sebelumnya mendapat sorotan setelah diserahkan pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kepada Kejagung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, status uang tersebut berkaitan dengan perkara salah satu tersangka lainnya. Ia pun menyebut uang tersebut saat ini telah disita oleh Kejagung.

"Mengenai jumlah uang Rp 27 miliar, ya, yang disita dalam perkara Windi Purnama. jumlah Rp 27 M sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara Windi Purnama," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9).

Ketut menyampaikan, Kejagung akan mendalami kelanjutan uang tersebut dalam proses persidangan. Kejaksaan menurut Ketut akan mengungkap hingga terang sehingga status uang Rp 27 miliar itu bisa benderang.

"Apakah nanti ending-nya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa, kita lihat nanti proses penyidikan, yang penting transparan dan keterbukaan," kata Ketut.

Sebelumnya, uang senilai Rp 27 miliar berupa pecahan 100 dolar Amerika Serikat itu diserahkan Maqdir Ismail kepada Penyidik Jampidsus pada Kamis (13/7) lalu. Saat itu ia mengatakan uang tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan. 

Pengacara senior itu menjelaskan ada orang yang tidak ia sebut namanya beritikad baik untuk membantu kliennya dalam pengembalian uang yang pernah diterimanya dalam proyek BTS 4G Kominfo.Kliennya, kata Maqdir, disebutkan dalam dakwaan menerima uang Rp 119 miliar. Dan uang 1,8 juta dollar Amerika Serikat itu diserahkan dalam rangka mengembalikan uang Rp 119 miliar yang diterima kliennya.

Menurut Maqdir, kliennya sudah dua kali menyerahkan pengembalian uang kepada Kejaksaan Agung. Pengembalian pertama senilai Rp 8 miliar dan selanjutnya senilai Rp 27 miliar.

“Kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung,” kata Maqdir.

Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 merupakan satu dari delapan tersangka perkara kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Korupsi itu disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Daftar 11 Tersangka Korupsi BTS Kominfo 

Dalam perkara korupsi BTS Kominfo ini saat ini telah ditetapkan 11 tersangka. Tiga orang tersangka baru ditetapkan pada Senin (11/9) atas nama Jemmy Setiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy setiawan, Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kemenkominfo, dan Elvani Hatorangan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo.

Penetapan tiga tersangka baru ini dilakukan setelah dua bulan penetapan Muhammad Yusriski Mulyana. Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia ditetapkan tersangka pada Kamis (15/6). Sedangkan tersangka ketujuh, Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan, pada Mei 2023. 

Untuk tersangka Yusriski berkas perkara telah dilimpahkan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari jaksa penyidik kepada JPU Kejari Jakarta Selatan pada 16 Agustus. Saat ini menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Wendi Purnama telah tahap dua dan tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan. 

Kemudian, enam tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu disidangkan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Tersangka lain adalah Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy. Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Reporter: Ade Rosman