Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Tol MBZ, Ini Komentar Erick Thohir
Dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ meruak, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini mendapat perhatian dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Dia mengatakan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi merupakan langkah dari bersih-bersih BUMN.
"Bukti masih ada pihak yang melakukan korupsi dan ini terungkap dari hasil kerja sama dengan kejaksaan," kata Erick saat ditemui media di Gedung DPR, Kamis (14/9).
Komisi VI DPR menyebut kabar dugaan korupsi ini merupakan kabar buruk. DPR juga mengatakan kasus ini menjadi pelajaran.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama JJC periode 2016-2020.
"Hari ini telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (14/9).
Menurut Kuntadi dalam pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek itu diduga terjadi persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
"Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun, kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (14/9).