Tenaga Ahli Kemenkominfo Jadi Tersangka Kasus BTS Usai Ditahan Sehari

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
20/9/2023, 16.52 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Walbertus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023. 

Ketut mengatakan Walbertus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar selama di persidangan. Ia juga disebut menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Penetapan tersangka Walbertus ditetapkan usai sehari sebelumnya, ditahan penyidik KPK. Ia ditahan untuk diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut, pada Selasa (20/9) malam.

Ketut mengungkapkan, pasal yang disangkakan pada Walbertus yakni primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo. 

Ia juga dikenakan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka WNW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023," kata Ketut, dalam keterangan resmi, Rabu (20/9).

Ditahan Usai Menjadi Saksi di Sidang Johnny G Plate

Sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate pada sidang kasus korupsi proyek BTS, Selasa (19/9). Kuntadi mengungkapkan, tindak pidana yang dilakukan Walbertus yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan.

"Pada hari ini (Selasa) sekitar jam 12 siang tadi, kami menerima informasi dari JPU yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang, yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar pasal 21 atau pasal 22 Tipikor," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

Selanjutnya, setelah yakin dengan keterangan yang didapat, Kuntadi mengatakan Kejagung langsung menjemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan Walbertus. Kendati demikian, Kuntadi menyebut status Walbertus belum sebagai tersangka.

"Kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana pasal 21 atau 22," kata Kuntadi.

Kuntadi menegaskan, memberikan keterangan yang benar merupakan kewajiban. Dan jika memberikan keterangan di luar itu maka akan dijerat dengan pidana.

"Bahwa terhadap satu saksi dan keterangan satu saksi lain keterkaitan pada prinsipnya kami punya alat bukti yang lain. Tapi, tanggung jawab dia sebagai saksi harus dipastikan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi.

Sebelumnya saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy bersaksi telah membagi uang Rp 500 juta kepada beberapa orang. 

Uang di antaranya diberi kepada juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dan Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Meski begitu dalam persidangan yang sama Walbertus membantah keterangan Heppy. 

Saat ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara korupsi BTS Kominfo. Sebelas tersangka lainnya yakni Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo; Feriandi Mirza, eks Kepala Backhaul Bakti; dan Elvano Hatorangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Reporter: Ade Rosman