Jumlah kader Partai Nasdem yang berada di Kabinet Indonesia Maju semakin berkurang. Ini setelah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri.
Syahrul menyusul Johnny G Plate yang mundur dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika usai tersandung kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS). Praktis, kader Nasdem yang tersisa di kabinet tinggal Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Jatah Nasdem bahkan sudah berkurang usai Johnny Plate mundur. Posisinya sebagai Menkominfo digantikan oleh Budi Arie Setiadi yang juga Ketua Umum relawan Projo.
Belum diketahui apakah posisi Syahrul sebagai Mentan akan digantikan oleh kader Nasdem atau tidak. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan keputusan tersebut berada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Tentu saya akan laporkan dulu (pengunduran diri Syahrul) ke Pak Presiden. Tindak lanjutnya kami laporkan segera," kata Pratikno di Kemeterian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (5/10).
Nasdem merupakan partai yang sejak awal berada di koalisi Jokowi pada 2014. Saat awal Kabinet Kerja, partai besutan Surya Paloh ini mendapatkan jatah tiga orang menteri.
Selain Siti Nurbaya, nama lain adalah Tedjo Edhy Purdijatno yang menjabat Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Ferry Mursyidan Baldan sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Dalam perjalanannya, Tedjo digantikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada 12 Agustus 2015. Sedangkan Ferry Mursyidan Baldan digantikan Sofyan Djalil pada 27 Juli 2016.
Namun, Jokowi juga memasukkan nama kader Nasdem ke dalam kabinet yakni Enggartiasto Lukita. Enggar masuk menggantikan Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada 27 Juli 2016.
Adapun, Surya Paloh mengaku tak mempermasalahkan perombakan yang dilakukan Jokowi. Surya mengatakan ukuran komitmen Nasdem dalam mendukung mantan Wali Kota Solo itu bukan soal jatah menteri.
“Memang dari awal kami katakan, apa yang menjadi masalah kalau (kursi menteri) berkurang? Bukan itu esensinya,” ujarnya di kantor DPP Nasdem, Selasa (18/7).