Pemerintah meminta PT Indobuildco yang dikuasai pengusaha Pontjo Sutowo untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan seluas 13 hektare sejak kemarin. Namun, pengusaha tersebut masih menolak untuk melakukan pengosongan hotel yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.
Permintaan pemerintah agar lahan hotel tersebut dikosongkan ditegaskan Menteri Politik Hukum dan HAM Mahfud MD dalam konferensi pers bulan lalu. Ia menjelaskan, PT Indobuildco sudah mengajukan gugatan perdata hingga tahap peninjauan kembali hingga empat kali dan mengalami kekalahan. Namun demikian, perusahaan milik Pontjo Sutowo ini kembali mengajukan gugutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
"Dalam logika hukum kami, gugatan ke PTUN ini hasinya akan sama saja dan buang-buang waktu, walaupun karus kita hormati. Tapi kami harap, agar lahan tersebut dikosongkan dengan baik-baik dan penegakan hukum akan dilakukan secara persuasif," ujar Mahfud dalam konferensi pers pada bulan lalu.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Cahyanto mengejelaskan kronologi status lahan yang saat ini digunakan oleh Hotel Sultan. Menurut dia, hak guna bangunan atau HGB Hotel Sultan dirilis pada 1973 dengan jangka waktu 30 tahun. Dengan demikian, HGB tersebut seharusnya berakhir pada 2003.
Namun demikian, menurut dia, pemerintah menerbitkan hak penggunaan lahan untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno pada 1989, di tengah jangka waktu HGB tersebut. "Melihat HPL No 1 Tahun 1989 bahwa Kawasan Senayan menjadi secara hukum atas nama Setneg, PT Indobuildco ingin memperpanjang HGB tetapi ditolak," kata dia.
Namun demikian, menurut dia, HGB PT Indobuildco kembali diperpanjang pada 2022 dengan jangka waktu hingga 2023. "HGB Nomor 26 berakhir pada 4 Maret 2023 dan Nomor 27 berakhir pada 3 April 2023. Jadi sudah beberapa bulan status tanah sudah kembali ke negara," kata dia.
Meski sudah meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan, pemerintah tidak mengosongkan secara paksa hotel tersebut. Pemerintah dan aparat sejauh ini hanya memasang plang dan segel yang menunjukkan bahwa lahan tersebut telah disita dan merupakan aset negara. Hingga Jumat (6/10), Hotel Sultan masih beroperasi dan melayani tamu seperti biasa.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menjelaskan, Hotel Sultan dibangun dengan status tanah HGB yang diberikan pada 1973 dan diperpanjang hingga 2023. Meski HGB sudah habis, menurut dia, aset tersebut tak serta merta kembali ke negara, karena masih terdapat hak pihaknya untuk mengajukan pembaruan.
Selain itu, menurut dia, pihaknya juga tak melihat kewajiban untuk mengosongkan lahan meski disomasi berkali-kali. Ini karena tidak ada perintah untuk mengosongkan lahan dari putusan pengadilan.