Jokowi Sebut Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo Terbuka untuk Publik

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (ketiga kiri) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
8/10/2023, 12.08 WIB

Presiden Joko Widodo bakal bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Minggu (8/10) malam. Jokowi mengatakan pertemuan dengan politikus Partai Nasional Demokrat  akan dilakukan secara terbuka untuk publik karena bisa diliput media.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi sekaligus mengkonfirmasi rencana pertemuan. Meski tidak ingin merinci pembahasan dalam pertemuannya nanti, Jokowi mengatakan bahwa media diperbolehkan meliput.

"Ya ga papa juga," kata Jokowi," saat ditemui usai melakukan panen raya di Subang, Jawa Barat, Minggu seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya Jokowi telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas Menteri Pertanian. Penunjukan Arief dilakukan setelah Syahrul resmi mundur usai tersangkut kasus dugaan korupsi yang menimpanya.

Di sisi lain Presiden mengatakan belum akan menetapkan nama menteri definitif yang akan menggantikan posisi Syahrul. "Ya nantilah, wong sudah ada. Sudah di handle oleh Pak Arief," kata Jokowi.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan telah menerima dan menandatangani surat pengunduran diri SYL sebagai menteri pertanian. Adapun KPK pada 29 September 2023 mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan. 

Meski begitu KPK belum mengumumkan secara resmi siapa yang menjadi tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik saat ini masih mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum mengumumkan nama tersangka. 

Dalam dua pekan terakhir KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jakarta dan Makassar. Penyidik juga telah menggeledah kantor Kementerian Pertanian. KPK menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan mengenakan pasal dugaan pemerasan terhadap tersangka dalam perkara ini. 

Reporter: Antara