Satu Jam Bersaksi, Menpora Dito Akui 2 Kali Temui Terdakwa Korupsi BTS
Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi pada Sidang Korupsi Proyek Base Transceiver Station di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dito bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Pada sidang tersebut, Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan. Hal itu merupakan tindak lanjut dari perkembangan fakta persidangan. Dito memberikan keterangan hanya dalam waktu kurang dari satu jam.
Nama Dito terseret dalam perkara tersebut lantaran disebut bisa mengamankan perkara yang saat itu tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dalam kesaksiannya politikus Partai Golkar itu membantah telah menerima sejumlah uang.
Pada sidang pekan lalu Jaksa meminta persetujuan hakim untuk menghadirkan Dito. Hal tersebut lantaran nama Dito beberapa kali disebut oleh saksi lain. Salah satunya berkaitan dengan keterangan saksi mahkota Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy.
Dalam kesaksiannya Irwan mengatakan telah menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo yang disebut-sebut bisa membuat perkara yang menjerat Irwan tak jadi diusut. Nama Dito juga disebut dalam sidang yang berlangsung Senin (9/10) lalu.
Pada sidang hari ini, Hakim Ketua Fahzal Hendri yang memimpin jalannya sidang mengkonfirmasi Dito terkait kesaksian saksi lainnya yang menyebut telah bertemu Dito dan memberikan bingkisan sebanyak dua kali.
"Soalnya yang berkembang itu pak Dito, itu Galumbang Menak, pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?" Kata Fahzal mengonfirmasi.
"Sekarang saya tahu," jawab Dito.
"Jadi, Irwan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (Karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani) datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," kata Hakim lagi.
Hakim kemudian menanyakan terkait uang senilai Rp 27 miliar yang menyeret nama Dito dalam perkara tersebut.
"Itu enggak benar itu?" Tanya hakim.
"Enggak benar," kata Dito menjawab.
Akui Pernah Bertemu Terdakwa Korupsi BTS
Meski mengaku tak pernah menerima uang senilai Rp 27 miliar, Dito membenarkan mengenal Galumbang serta Resi. Ia pun menyebut pernah dua kali melakukan pertemuan dengan keduanya di rumah yang merupakan aset dari orangtua Dito, kawasan Jalan Denpasar nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Resi Yuki Bramani yang merupakan Karyawan PT Mora Telematika Indonesia pun telah dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara tersebut pada Senin (9/10). Dalam keterangannya, ia mengaku mengantarkan bingkisan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan sebanyak dua kali. Resi merupakan anak buah dari terdakwa Galumbang Menak.
"Alamatnya jelas tidak? Bisa dijelaskan atau tahu itu alamat siapa?" Kata hakim bertanya pada Resi. "Jalan Denpasar Nomor 34," kata Resi menjawab.
"Iya, alamat 34 itu rumah siapa itu?" Kata hakim meminta penjelasan. "Rumah Saudara Dito," kata Resi. "Dito siapa?" Tanya hakim. "Dito Ariotedjo," kata Resi. "Dua kali (mengantar) ke situ?" Kata hakim memastikan.
"Dua kali," kata mengonfirmasi.
"Dengan besaran yang sama?" Kata hakim bertanya lagi.
"Yang satu kecil, satu saya enggak tahu sebesar apa," kata Resi.
Meski begitu, dalam sidang tersebut tak dijelaskan perihal isi dari bingkisan yang akan diberikan kepada Dito.
Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.
Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp 17 miliar, Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS. Selanjutnya Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp 2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp 1,58 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp 3,5 triliun.