Yusril Sebut Putusan MK Tentukan Peta Politik Kubu Prabowo vs Ganjar

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6).
Penulis: Ade Rosman
13/10/2023, 13.30 WIB

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan usia capres dan cawapres yang akan dibacakan Senin (16/10) depan akan mengubah peta politik jelang pendaftaran calon capres dan cawapres. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menyebut putusan MK tersebut menentukan arah bagi kubu bakal calon presiden Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

“Saya kira itu akan mengubah peta politik kita ini secara drastis baik bagi kubu Pak Prabowo maupun Kubu Pak Ganjar,” kata Yusril kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (13/10). 

Yusril mengungkapkan, jika seandainya MK menolak gugatan tersebut, maka dapat diasumsikan bahwa permasalahan selesai. Namun sebaliknya, jika ternyata MK menerima maka peta politik jelang pilpres 2024 akan berubah secara drastis.

Ia pun mengatakan, jika MK menerima, ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, penurunan batas usia dari 40 menjadi 35 tahun. Kemungkinan kedua, tetap 40 tahun namun ditambahkan syarat pernah menjadi Kepala Daerah atau semacamnya.

Lebih jauh, Yusril mengatakan, beririsan dengan penantian akan putusan MK tersebut, tarik menarik antara kubu Prabowo dan Ganjar cukup besar untuk menggaet Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Saat ini Gibran merupakan kandidat cawapres yang terganjal syarat batas usia 40 tahun di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Adapun Gibran baru berusia 36 tahun saat pendaftaran. 

“Saya perkirakan sebenarnya tarik menarik antara kubu ini terhadap Gibran ini cukup besar ya, bisa saja ini ditarik ke kubu Prabowo, tapi bisa juga kubu Ganjar menarik ini, dan ini akan menjadi satu perebutan,” kata Yusril.

Uji Materi yang sedang bergulir di MK saat ini meminta ada perubahan atas pasal batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam gugatan perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan pada 9 Maret 2023 itu, PSI meminta MK menurunkan usia capres menjadi 35 tahun.  Selanjutnya pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, terdapat penambahan frasa pengalaman sebagai penyelenggara negara. Penambahan frasa ini diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun. Garuda merupakan salah satu partai yang telah menyatakan dukungan untuk Prabowo di pilpres. 

Gugatan lain dengan perkara yang sama teregister dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Gugatan itu mengajukan petitum yang sama dengan Garuda yaitu penambahan frasa. 

Dilansir dari laman resminya, sepanjang tahun 2023 MK telah menerima 27 permohonan terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan terakhir yang diajukan kepada MK terjadi pada 18 September 2023 lalu oleh Gugum Ridho Putra. Namun pada Senin pekan depan, MK hanya akan membacakan putusan untuk 7 perkara.

Putusan final soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu diputuskan pada rapat finalisasi yang berlangsung Selasa (10/10), Putusan digodok lewat  Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hasil rapat akan dibacakan dalam sidang pada Senin (16/10) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Reporter: Ade Rosman