Politikus PKS Ingatkan MK Jaga Muruah dalam Putuskan Soal Usia Capres
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta Mahkamah Konstitusi menjaga muruah lembaga saat memutuskan uji materi pasal yang mengatur usia calon wakil presiden (cawapres). Putusan atas hasil uji materi pasal 169 q Undang-Undang Pemilu tentang batas usia capres dan cawapres itu akan dibacakan pada Senin (16/10).
Dalam pernyataannya Hidayat meminta MK konsisten dengan putusan serupa pada masa lampau yang menyebut bahwa tak memiliki kewenangan dalam memutus perkara yang berkaitan dengan usia. Dalam perkara sejenis hakim MK sebelumnya mengatakan bahwa persoalan usia dalam Undang-undang tidak berkaitan dengan konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten seperti pada banyak putusannya terdahulu bahwa urusan angka atau usia dalam Undang-Undang Dasar adalah open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang, bukan persoalan konstitusionalitas norma,” kata Hidayat Nur Wahid seperti dikutip Jumat (13/10).
Menurut Hidayat bila MK mengeluarkan putusan yang berbeda maka muruah dan konsistensi lembaga akan dipertanyakan. Ia menilai MK sepatutnya tidak terpengaruh oleh mereka yang diuntungkan apabila uji materi soal usia cawapres dikabulkan.
Lebih jauh ia mengingatkan MK untuk berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam pengambilan setiap keputusan. Di sisi lain ia menggarisbawahi agar MK memperhatikan sikap kritis dari sejumlah ahli dan praktisi yang mencurigai kemungkinan MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut.
“Itu semua harus dijawab oleh MK dengan menolak permohonan tersebut dan tidak bersiasat dengan menambahkan norma baru yang bukan kewenangan MK,” kata Hidayat.
Dia mengatakan hakim MK harus menunjukkan kepada publik bahwa mereka adalah negarawan yang mengemban tugas menjaga konstitusi dan institusi. Apalagi menurut Hidayat sikap negarawan dan mampu menjaga nama baik institusi merupakan persyaratan mutlak untuk menjadi hakim MK.
Selain itu Hidayat mengatakan para hakim MK perlu menjaga situasi menjelang pemilihan umum dengan tidak membuat kegaduhan dalam putusan-putusannya. Dengan begitu para hakim konstitusi diharapkan menolak uji materi mengenai usia cawapres.
“(Penolakan itu) agar terkoreksi kegaduhan politik. Semua pihak fokus menyukseskan pemilu termasuk pilpres yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang jauh-jauh hari sudah disepakati pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu,” kata dia.
Dalam gugatan perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan pada 9 Maret 2023 itu, PSI meminta MK menurunkan usia capres menjadi 35 tahun. Selanjutnya pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, terdapat penambahan frasa pengalaman sebagai penyelenggara negara. Penambahan frasa ini diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun. Garuda merupakan salah satu partai yang telah menyatakan dukungan untuk Prabowo di pilpres.
Gugatan lain dengan perkara yang sama teregister dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Gugatan itu mengajukan petitum yang sama dengan Garuda yaitu penambahan frasa.
Dilansir dari laman resminya, sepanjang tahun 2023 MK telah menerima 27 permohonan terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan terakhir yang diajukan kepada MK terjadi pada 18 September 2023 lalu oleh Gugum Ridho Putra. Namun pada Senin pekan depan, MK hanya akan membacakan putusan untuk 7 perkara.