Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo menegaskan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mendukung gugatan uji materi mengenai batasan minimal usia cawapres.
Kaesang mendukung langkah hukum ini meski gugatan dilayangkan sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua Umum. Alasannya, gugatan tersebut datang dari PSI sebagai organisasi.
"Bukan permohonan perorangan dan bukan permohonan salah satu orang tertentu," kata Francine di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Francine berharap gugatan yang dilayangkan dikabulkan. Meski begitu, ia mengklaim akan menerima apapun hasilnya nanti.
Mahkamah Konstitusi telah memulai sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres/cawapres pada Senin, (16/10). Mengutip laman resmi MK, beberapa gugatan yang akan diputus antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Sedangkan bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto menyatakan deklarasi calon wakil presiden yang pendampinginya dalam pilpres 2024 akan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materi ketentuan usia capres dan cawapres.
Prabowo dikabarkan membidik Gibran Rakabuming Raka sebagai calon pendampingnya pada Pilpres 2024. Meski demikian, putera sulung Presiden Joko Widodo itu masih tersandung persyaratan usia.