Pemerintah mendorong penerbitan regulasi yang menetapkan praktik penangkapan ikan secara ilegal alias illegal fishing ke dalam tindakan kejahatan terorganisasi internasional.
Proposal tersebut diajukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada forum Asian African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 yang diselenggarakan di Nusa Dua Convention Center (NDCC) pada Senin (16/10).
"Usulan baru yang diajukan oleh Indonesia dalam agenda hukum laut yaitu mengenai isu illegal fishing sebagai kejahatan transnasional terorganisir," kata Yasonna saat memberikan sambutan usai ditunjuk sebagai Presiden Sidang Tahunan ALLCO ke-61.
Dalam proposal Hukum Laut alias The Law of The Sea paling anyar, penangkapan ikan secara ilegal memicu kerugian signifikan bagi kelangsungan ekosistem laut, populasi ikan, dan penghidupan masyarakat pesisir.
Proposal tersebut juga mencatat praktik penangkapan ikan secara ilegal mencapai 26 juta ton per tahun. Laporan Chasing Red Herrings menghitung dampak finansial dari penangkapan ikan secara ilegal mencapai US$ 23,5 miliar per tahun. Nominal tersebut belum menghitung kalkulasi tindakan kriminal seperti penghindaran pajak dan perusahakan ekosistem laut.
Yasonna mengatakan, usulan untuk memasukan praktik illegal fishing ke dalam tindakan kejahatan terorganisasi internasional mendapat respons positif dari negara-negara anggota AALCO. "Konsepnya telah dikomunikasikan dan diedarkan secara luas oleh sekretariat AALCO," ujar Yasonna.
Penetapan praktik illegal fishing ke dalam tindakan kejahatan terorgansasi internasional terbilang mendesak. Apalagi Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) menyebutkan 12% penduduk dunia bergantung pada mata pencaharian dari sektor perikanan.
FAO juga mencatat ada lebih dari 3,1 miliar orang di dunia yang bergantung pada komoditas ikan dan produk olahan ikan untuk memenuhi hampir 20% asupan protein hewani mereka.
Kegiatan penangkapan ikan secara ilegal juga memicu kekhawatiran negara-negara pesisir terkait penurunan pendapatan, berkurangnya prospek lapangan kerja, dan menghambat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur.
Forum AALCO merupakan hasil dari KTT Asia – Afrika yang digelar di Bandung pada tahun 1955. Setahun kemudian, organisasi ini resmi berdiri dan aktif mendiskusikan isu-isu seperti hukum internasional, hukum laut, hukum dagang, lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan dan sebagainya.